Kontraktor Lokal Bojonegoro Blokade Jalan Menuju PEPC JTB
blokbojonegoro.com | Tuesday, 22 April 2025 20:00
Aksi blokade jalan yang dilakukan kontraktor lokal Bojonegoro di jalan operasional menuju PEPC JTB (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sejumlah kontraktor lokal melakukan aksi blokade terhadap jalan menuju kawasan proyek gas di Lapangan Jambaran Tiung Biru (JTB) yang berasa di Desa Bandungrejo Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (22/4/2025).
Mereka memarkirkan bus serta sejumlah kendaran operasional di tengah jalan, tepat pada akses keluar-masuk kendaraan ke lokasi proyek migas yang dikelola Pertamina EP Cepu (PEPC) tersebut.
Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan, sebab para kontraktor lokal dinilai tidak diberdayakan secara maksimal.
Mereka menyebut, PEPC JTB tidak berpihak pada pelaku usaha lokal, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 23 Tahun 2011 tentang Konten Lokal.
Padahal, harapan besar telah digantungkan masyarakat agar keberadaan objek vital nasional seperti JTB bisa meningkatkan taraf hidup warga sekitar, salah satunya melalui kesempatan kerja bagi kontrak lokal.
Aksi blokade ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Perwakilan dari PT Daya Patra, Muhamad Fauzan mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah mengusulkan kepada panitia tender agar perda tersebut dijadikan salah satu acuan teknis dalam persyaratan dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
Usulan itu disampaikan pada tahap penjelasan awal (pre-bid meeting), namun ditolak tanpa alasan yang jelas oleh panitia tender yang diketuai oleh Harmadi.
“Panitia tetap melanjutkan tender dengan keputusan sepihak dan hanya meminta persetujuan dari peserta tender yang mayoritas bukan kontraktor lokal,” ungkap Fauzan.
Pihaknya juga menuding ada indikasi pengabaian terhadap pelaku usaha lokal secara sistematis dan mencolok. Hal ini, menurut mereka, tampak dalam proses tender pekerjaan fireman yang sebelumnya dipegang Daya Patra, namun kini dialihkan ke BUMN Sucofindo melalui skema tender yang dinilai penuh rekayasa.
Fauzan menyebut bahwa panitia tender dengan sengaja mengubah klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses tersebut. Padahal, nilai pekerjaan fireman berada di bawah Rp15 miliar, yang semestinya menjadi ruang bagi pelibatan pelaku usaha kecil dan lokal, sesuai dengan instruksi dari Menteri BUMN.
Tak hanya itu, proyek kerja sama operasi (KSO) antara Daya Patra dan CV. Reifan yang sebelumnya telah dikontrak, juga tidak dipanggil (call-off) hingga batas akhir pelaksanaan.
Kondisi ini dianggap sangat merugikan secara ekonomi dan menghambat pengembangan kapasitas usaha lokal. Bahkan, jaminan pelaksanaan senilai lebih dari Rp400 juta yang telah mereka keluarkan menjadi sia-sia.
Kekecewaan juga muncul terkait tender COO pipeline maintenance, di mana Daya Patra tidak dilibatkan meskipun memiliki pengalaman dalam proyek pengerjaan pipeline.
Pengalaman mereka ditolak dengan alasan tidak memiliki spesifikasi di bidang maintenance, sehingga kontrak pipeline yang pernah dikerjakan tak diakui sebagai referensi.
“Kalau dicek lebih jauh, proyek-proyek yang dikerjakan oleh kontraktor luar Bojonegoro jumlahnya sangat dominan. Sementara pengusaha lokal justru termarjinalkan. Ini membuktikan bahwa amanat Perda Nomor 23 Tahun 2011 tidak dijalankan dengan baik,” tegas perwakilan Daya Patra.
Sementara itu, perwakilan Communication Relation, Community Involvement and Development (Comrel CID) PEPC Zona 12, Pamita Rosiasna Dewi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kantor Pusat terlebih dahulu perihal aksi tersebut dan tindaklanjutnya.
"Izin, untuk berkoordinasi dengan kantor (pusat), nanti akan ada press release,” kata Pamita singkat. [riz/mu]
Tag : migas, demo, warga , demo warga, demi migas, demo kontraktor , jtb, migas jtb, pertamina
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini