Curi Uang Rp39 Juta, Warga Lamongan Diringkus Polres Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Thursday, 01 May 2025 13:00
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono saat memberikan keterangan (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Warga asal Kabupaten Lamongan diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro, setelah nekat mencuri uang senilai Rp39 juta. Uang tersebut merupakan hasil jualan ikan bersama temannya di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Aksi nekat tersebut, dilakukan saat keduanya berhenti di Jalan Bojonegoro-Ngawi tepat di Pasar Desa Cendono, Kecamatan Padangan, Bojonegoro. Ketika temannya tidur, ia kemudian menggasak uang hasil jual ikan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, kronologi kejadian tersebut bermula, ketika BY bersama UL berangkat berdua ke Tasikmalaya untuk menjual ikan. Keduanya menggunakan truk Colt Diesel Nopol S 9538 JH.
Selanjutnya, saat kembali dari Tasikmalaya menuju Kabupaten Lamongan, awalnya BY yang mengemudikan truk tersebut. Namun, saat sampai di Tol Kartasura ia mengantuk, dan digantikan UL.
"Saat sampai Tol Kartasura, BY mengantuk. Ia minta UL untuk mengemudikan truknya," ungkap AKP Bayu, Rabu (30/4/2025).
Sepanjang perjalanan, BY tertidur dan UL tetap mengemudi hingga akhirnya berhenti di Jalan Bojonegoro-Ngawi untuk istirahat. Namun, saat BY terbangun, UL sudah tidak ada di kursi kemudi. Kemudian ia mengecek tas di belakang jok yang berisi uang hasil jualan juga tidak ada.
"Saat BY bangun, UL sudah tidak ada. Dan uang yang berada di tas merah belakang jok kursi juga hilang beserta isinya," beber polisi lulusan Akpol tahun 2015 ini.
Mantan Kanit Jatanras Polres Bandar Lampung itu menambahkan, BY merasa UL yang mengambil tas merah berisi uang Rp39 juta beserta KTP dan Kartu BPJS tersebut. Sehingga, ia langsung melaporkan kejadian yang ia alami, ke Polsek Padangan.
"Saat ini, pelaku (UL) sudah kami amankan. Dan tengah kami selidiki lebih lanjut," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat UL dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. [riz/mu]
Tag : pencurian uang, maling, pencuri
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini