Ikrar ke NKRI, Satu Napiter di Lapas Bojonegoro Bebas Bersyarat
blokbojonegoro.com | Friday, 09 May 2025 16:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Seorang narapidana terorisme (Napiter) di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Khoirul Anas alias Juna berakhir dibebaskan bersyarat. Napiter 45 tahun asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah ini sebelumnya telah berikrar kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bojonegoro, Harry Winarca mengungkapkan, napiter bernama Khoirul Anas ini, mendapat hak pembebasan bersyarat setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif.
“Narapidana yang sebelumnya terlibat terorisme sebelumnya juga telah menyatakan ikrar janji setia kepada NKRI,” ungkapnya, Jumat (9/5/2025).
Harry menjelaskan, Khoirul Anas alias Juna dinyatakan bersalah dengan sangkaan Pasal 15 UU No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 tahun.
Mantan napi terorisme tersebut telah menjalani hukuman semenjak tahun 2022 lalu dan masa percobaan pembebasan bersyarat berakhir pada tanggal 1 Desember 2026 mendatang. Itu berdasar surat keputusan menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia bahwa Khoirul Anas mendapat pembebasan bersyarat.
“Pembebasan bersyarat bagi napi terorisme adalah bagian dari pembinaan,” jelasnya.
Kalapas kelahiran Surabaya ini menambahkan, meski sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, napi terorisme tersebut masih dalam pantauan. Kemudian napi wajib rutin melakukan laporan.
“Khoirul Anas selama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sangat aktif berperilakuan baik, rutin mengikuti pembinaan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran,” pungkasnya. [riz/mu]
Tag : napiter, napi, lapas, lapas bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
No comments