21:00 . Suasana Rumah Duka Warga Bojonegoro yang Terlibat Laka Maut di Tawangmangu   |   20:00 . Medayoh ke Perpustakaan   |   19:00 . 6 Ambulans Dinkes Bojonegoro Jemput Jenazah Korban Laka di Tawangmangu   |   19:00 . 3 dari 5 Korban Meninggal Laka Maut Tawangmangu Masih Keluarga   |   16:00 . Identitas Warga Bojonegoro Alami Laka Maut di Tawangmangu   |   15:00 . Rombongan Warga Bojonegoro Kecelakaan di Tawangmangu: 12 Luka-Luka, 5 Meninggal   |   08:00 . Lewat Kerajinan Flanel, dari Guru Paud ke Pasar Internasional Berkat Penjualan Digital   |   19:00 . Rumah Warga Bojonegoro Disatroni Maling, Sertifikat Tanah dan Ratusan Gram Perhiasan Raib   |   18:00 . Pelajar di Bojonegoro Meregang Nyawa Usai Tabrak Truk Mogok   |   16:00 . 6 Pelaku Premanisme Dibekuk Polres Bojonegoro: Bukan Ormas   |   15:00 . Gotong Royong Tak Hanya Seremoni, Babinsa dan Warga Bojonegoro Bersatu dalam Karya Bakti   |   17:00 . Sekolah Bisa Manfaatkan Trainer UPT BLK Bojonegoro   |   15:00 . Pentingnya Digital Branding Sekolah, Manfaatkan Media dan Munculkan Citra Positif   |   12:00 . Mas Bupati Wahono: Program DBS Istimewa, Kami Dukung   |   11:00 . Kick Off..! Digital Branding Sekolah 2025 Resmi Dimulai   |  
Sun, 18 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ikrar ke NKRI, Satu Napiter di Lapas Bojonegoro Bebas Bersyarat

blokbojonegoro.com | Friday, 09 May 2025 16:00

Ikrar ke NKRI, Satu Napiter di Lapas Bojonegoro Bebas Bersyarat

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang narapidana terorisme (Napiter) di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Khoirul Anas alias Juna berakhir dibebaskan bersyarat. Napiter 45 tahun asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah ini sebelumnya telah berikrar kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bojonegoro, Harry Winarca mengungkapkan, napiter bernama Khoirul Anas ini, mendapat hak pembebasan bersyarat setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif.

“Narapidana yang sebelumnya terlibat terorisme sebelumnya juga telah menyatakan ikrar janji setia kepada NKRI,” ungkapnya, Jumat (9/5/2025).

Harry menjelaskan, Khoirul Anas alias Juna dinyatakan bersalah dengan sangkaan Pasal 15 UU No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 tahun.

Mantan napi terorisme tersebut telah menjalani hukuman semenjak tahun 2022 lalu dan masa percobaan pembebasan bersyarat berakhir pada tanggal 1 Desember 2026 mendatang. Itu berdasar surat keputusan menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia bahwa Khoirul Anas mendapat pembebasan bersyarat.

“Pembebasan bersyarat bagi napi terorisme adalah bagian dari pembinaan,” jelasnya.

Kalapas kelahiran Surabaya ini menambahkan, meski sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, napi terorisme tersebut masih dalam pantauan. Kemudian napi wajib rutin melakukan laporan.

“Khoirul Anas selama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sangat aktif berperilakuan baik, rutin mengikuti pembinaan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran,” pungkasnya. [riz/mu]

 

Tag : napiter, napi, lapas, lapas bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat