21:00 . Anggota PDKB Antusias Belajar Anyaman Tas dari Embos Plastik Hasil Studi Tiru ke Magetan   |   18:00 . STIEKIA Fun Run 2025, Sambut Dies Natalis ke-28 dengan Semangat Kebersamaan   |   09:00 . UNUGIRI Bojonegoro Buktikan Lagi, Terbanyak Raih Hibah Penelitian dan Pengabdian Kemdiktisaintek 2025   |   08:00 . SMK Kasiman dan Duta Cemerlang Motor Sepakati MoU Vokasi Berwawasan Lingkungan   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Bojonegoro Kenalkan Pemanfaatan AI untuk Peningkatan Pembelajaran di Sekolah Dasar   |   16:00 . Banjir Rendam Ratusan Hektare Padi Baru Tanam, Petani di Bojonegoro Rugi Rp6,8 Miliar   |   12:00 . Bojonegoro Perkuat Layanan Kesehatan Lewat Kerja Sama dan Pusat Pelayanan Jantung   |   19:00 . PT ADS Dorong Inovasi Pertanian Masa Depan Lewat Jagongan Petani Milenial di Bojonegoro   |   15:00 . Wafat dalam Ibadah, Jamaah Haji Asal Bojonegoro Meninggal di Tanah Suci   |   11:00 . Tabrak Truk Parkir di Jalan Bojonegoro-Cepu, Sopir Truk Asal Tuban Meregang Nyawa   |   09:00 . Usai Ajukan Pledoi Bebas, Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro Tunggu Vonis Hakim   |   08:00 . Belajar Cinta Tanah Air Sejak Dini, Siswa TK/RA Miftakhul Ulum Kunjungi Markas Koramil Sumberrejo   |   07:00 . Andik Sudjarwo Dilantik Jadi Pj Sekda Bojonegoro, Gantikan Djoko Lukito   |   18:00 . Refleksi Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Menyalakan Kembali Spirit Budi Oetomo di Era Digital   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre   |  
Mon, 26 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Hukuman Paling Rendah

blokbojonegoro.com | Friday, 09 May 2025 20:00

Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Hukuman Paling Rendah

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sidang kasus korupsi pengadaan mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro memasuki babak penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut kelima terdakwa dengan hukuman yang paling rendah, kemarin (8/5/2025) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Kelima terdakwa bebas dari dakwaan primair yang sebelumnya didakwakan pada awal persidangan, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, kelimanya dikenakan tuntutan subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, tuntutan terhadap terdakwa, diantaranya Terdakwa Syafatul Hidayah, Indra Kusbiyanto, Ivonne, dan Anam Warsito dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan, Terdakwa Heny Sri Setyaningrum mendapatkan tuntutan pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider penjara 3 bulan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan, tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa ini ada beberapa hal yang dianggap jaksa bisa meringankan hukuman pidana.

Seperti, dalam kasus tersebut, semua desa penerima sebanyak 386 desa mendapatkan cashback. Namun, tidak semua kepala desa yang menerima kemudian mengembalikan cashback tersebut.

"Tidak semua uang cashback secara sempurna dikembalikan kepala desa, tapi ada salah satu terdakwa kemudian melunasi uang tersebut. Ada hal-hal yang meringankan lah di situ," ungkap Aditia.

Disinggung perihal lebih mendetail soal kasus mobil siaga ini, Jaksa asal Cianjur Jawa Barat itu menyebut, pihaknya belum hendak berkomentar banyak perihal perkembangan perkara Korupsi Mobil Siaga.

"Kami masih menunggu persidangan selesai. Bagaimana nanti hasil dan petunjuknya, itu jadi pertimbangan langkah kami selanjutnya," pungkasnya. [riz/mu]

 

Tag : Sidang kasus korupsi , korupsi mobil siaga, mobil siaga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat