Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Hukuman Paling Rendah
blokbojonegoro.com | Friday, 09 May 2025 20:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sidang kasus korupsi pengadaan mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro memasuki babak penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut kelima terdakwa dengan hukuman yang paling rendah, kemarin (8/5/2025) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Kelima terdakwa bebas dari dakwaan primair yang sebelumnya didakwakan pada awal persidangan, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, kelimanya dikenakan tuntutan subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, tuntutan terhadap terdakwa, diantaranya Terdakwa Syafatul Hidayah, Indra Kusbiyanto, Ivonne, dan Anam Warsito dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan, Terdakwa Heny Sri Setyaningrum mendapatkan tuntutan pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider penjara 3 bulan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan, tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa ini ada beberapa hal yang dianggap jaksa bisa meringankan hukuman pidana.
Seperti, dalam kasus tersebut, semua desa penerima sebanyak 386 desa mendapatkan cashback. Namun, tidak semua kepala desa yang menerima kemudian mengembalikan cashback tersebut.
"Tidak semua uang cashback secara sempurna dikembalikan kepala desa, tapi ada salah satu terdakwa kemudian melunasi uang tersebut. Ada hal-hal yang meringankan lah di situ," ungkap Aditia.
Disinggung perihal lebih mendetail soal kasus mobil siaga ini, Jaksa asal Cianjur Jawa Barat itu menyebut, pihaknya belum hendak berkomentar banyak perihal perkembangan perkara Korupsi Mobil Siaga.
"Kami masih menunggu persidangan selesai. Bagaimana nanti hasil dan petunjuknya, itu jadi pertimbangan langkah kami selanjutnya," pungkasnya. [riz/mu]
Tag : Sidang kasus korupsi , korupsi mobil siaga, mobil siaga
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini