17:30 . Sambung Sanad ke Mbah Abu Dzarrin oleh IKAMI ATTANWIR   |   17:00 . IKAMI ATTANWIR Sambung Sanad ke Mbah Abu Dzarrin   |   12:00 . Bupati Bojonegoro Lantik 79 Kepala Sekolah dan 105 Pejabat Fungsional   |   06:00 . Bukan Hanya Kurban, Pekerja Lapangan Minyak Banyu Urip Kerja Bakti Sebar Daging Bersama Warga   |   08:00 . Ngaku Dibegal di Trucuk dan Buat Laporan Palsu, Ternyata Motor Digadaikan   |   21:00 . Doorprize Saat Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan   |   20:00 . Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan Berhadiah Kambing   |   13:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Total Capai Rp400 Juta   |   12:00 . Gramedia Resmi Hadir di Bojonegoro, Tawarkan Banyak Promo hingga Diskon 70 Persen   |   08:00 . Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro, Inspektorat: Masuk Pidana Umum   |   06:00 . Dari IRT, Konsisten Membatik hingga Berdayakan Masyarakat Sekitar   |   14:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Menyengat, Belajar Siswa PAUD dan TK Ngungsi di Balai Desa   |   12:00 . Sidak PT Sata Tec, Pimpinan DPRD Bojonegoro Mual-mual: Sangat Ironi Jika Izinnya Keluar   |   09:00 . Sambut Momen Haji 2025, JSIT Daerah Bojonegoro Wilayah Timur Sukses Gelar Manasik Haji Sinergi dengan 4 Lembaga   |   22:00 . Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro   |  
Mon, 09 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Hukuman Paling Rendah

blokbojonegoro.com | Friday, 09 May 2025 20:00

Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Hukuman Paling Rendah

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sidang kasus korupsi pengadaan mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro memasuki babak penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut kelima terdakwa dengan hukuman yang paling rendah, kemarin (8/5/2025) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Kelima terdakwa bebas dari dakwaan primair yang sebelumnya didakwakan pada awal persidangan, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, kelimanya dikenakan tuntutan subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, tuntutan terhadap terdakwa, diantaranya Terdakwa Syafatul Hidayah, Indra Kusbiyanto, Ivonne, dan Anam Warsito dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan, Terdakwa Heny Sri Setyaningrum mendapatkan tuntutan pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider penjara 3 bulan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan, tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa ini ada beberapa hal yang dianggap jaksa bisa meringankan hukuman pidana.

Seperti, dalam kasus tersebut, semua desa penerima sebanyak 386 desa mendapatkan cashback. Namun, tidak semua kepala desa yang menerima kemudian mengembalikan cashback tersebut.

"Tidak semua uang cashback secara sempurna dikembalikan kepala desa, tapi ada salah satu terdakwa kemudian melunasi uang tersebut. Ada hal-hal yang meringankan lah di situ," ungkap Aditia.

Disinggung perihal lebih mendetail soal kasus mobil siaga ini, Jaksa asal Cianjur Jawa Barat itu menyebut, pihaknya belum hendak berkomentar banyak perihal perkembangan perkara Korupsi Mobil Siaga.

"Kami masih menunggu persidangan selesai. Bagaimana nanti hasil dan petunjuknya, itu jadi pertimbangan langkah kami selanjutnya," pungkasnya. [riz/mu]

 

Tag : Sidang kasus korupsi , korupsi mobil siaga, mobil siaga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat