JPU Banding Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Begini Alasannya
blokbojonegoro.com | Monday, 09 June 2025 16:00
Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana saat memberikan keterangan (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro bakal melakukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap lima terdakwa kasus korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro.
Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana mengungkapkan, ada empat alasan yang menjadi dasar pengajuan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan kepada lima terdakwa korupsi pengadaan mobil siaga Bojonegoro.
"Ada empat alasan JPU mengajukan permohonan banding,” ungkap Reza, Senin (9/6/2025).
Reza membeberkan, empat alasan JPU menyatakan banding, diantaranya Pertama, JPU menyatakan perbedaan penerapan pasal. Sebab JPU menuntut pasal 3 Jo 18 UU Tipikor, sedangkan putusan hakim menerapkan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
"Kedua, karena strafmaat (lamanya penjatuhan pidana penjara) yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat berbanding dengan tuntutan JPU,” bebernya.
Diketahui, masing-masing terdakwa Syafa’atul Hidayah, Anam Warsito, dan Ivonne menerima vonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
"Sedangkan terdakwa Indra Kusbianto, divonis satu 1 tahun 4 bulan, dan denda 50 juta, subsider 2 bulan, dan terdakwa Heny divonis dua tahun penjara, dengan denda 50 juta dan subsider 2 bulan. Ini lebih rendah dari tuntutan JPU," terangnya.
Alasan ketiga, yakni karena keberatan terhadap status barang bukti uang. Sebab bukti uang itu ada yang dirampas untuk negara dan ada yang dikembalikan kepada terdakwa.
Para terdakwa berhak mendapat uang sitaan itu oleh karena majelis hakim memakai Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 dalam memvonis. Bukan Pasal 3 UU yang sama sebagaimana dalam tuntutan jaksa. Jika terdakwa mendapat uang sitaan, nilai kerugian keuangan negara menjadi berkurang.
Meski begitu, berapa nominal uang sitaan yang berhak diterima Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto, Ivonne, Anam Warsito, dan Heny Sri Setyaningrum, Reza belum memberi keterangan secara rinci.
"Yang jelas, itu uang untuk menalangi kewajiban para kades penerima cashback yang tidak mengaku," jelasnya.
Alasan ke empat, berkaitan dengan "Judex Facti" atau pada para hakim yang bertugas untuk menilai fakta-fakta hukum dalam perkara ini. Mereka yang memeriksa bukti-bukti, keterangan saksi, dan dokumen-dokumen lainnya untuk menentukan apa yang terjadi dalam kasus tersebut.
"JPU menyatakan keberatan terhadap fakta persidangan yang belum dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara sesuai dengan surat dakwaan, fakta persidangan, dan surat tuntutan oleh JPU,” jelasnya.
Reza menambahkan, akad banding tersebut telah dikirim Kejari Bojonegoro ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, pada Senin (2/6/2025) lalu.
Terpisah, masing-masing penasehat hukum (PH) terdakwa korupsi mobil siaga desa telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para klien, dan tidak mengajukan banding.
Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Anam Warsito, Musta’in menyatakan, bahwa banding adalah hak JPU. Meskipun klien dia bersikap sebaliknya dengan menerima putusan hakim.
“Tetapi kalau memang JPU melakukan banding, klien kami di sisi terdakwa boleh menanggapi memori banding oleh hukum, namanya kontra banding,” ujarnya. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini