Dugaan Pungli PPPK di Disdik Bojonegoro
Komisi C Endus Sindikat Dugaan Pungli PPPK di Disdik Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Thursday, 12 June 2025 14:00
Rapat kerja Komisi C bersama Disdik, BKPP dan pihak terkait, perihal dugaan pungli rekrutmen ASN (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro mengendus adanya sindikat yang bermain dalam dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro.
Hal tersebut, diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto dalam rapat kerja yang menghadirkan Disdik, BKPP, dan sejumlah korban dugaan pungli, Kamis (12/6/2025).
Ahmad Supriyanto mengemukakan, pendalaman terhadap dugaan pungli dalam proses rekrutmen ASN pada tahun 2019 ini, agar tak berhenti pada satu oknum saja, yang berinisial SW. Sebab, hasil pendalamannya, ia mengendus kelompok atau sindikat yang bermain dalam dugaan pungli ini.
“Harapan kami, tidak hanya selesai di si oknum SW, akan kami dalami lagi apakah ada beberapa pihak lain (yang terlibat), karena kami menduga ada sindikat,” ungkap Politisi asal Partai Golkar tersebut.
Mas Pri sapaan karib Ahmad Supriyanto menegaskan, pihaknya meminta agar Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono turun langsung untuk menindak tegas dugaan pungli ini. Dengan tujuan agar tak terulang lagi dikemudian hari.
Selain itu, Mas Pri juga membeberkan sejumlah data yang telah ia kantongi. Berdasarkan data yang ia miliki, dugaan pungli pada proses rekrutmen ASN tidak hanya terjadi di Disdik, namun juga terjadi di RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo dan RSUD Padangan.
“Dan tidak menutup kemungkinan terjadi di organisasi perangkat daerah (OPD) lain,” tegasnya.
Mas Pri memaparkan, berdasarkan data yang ia miliki, korban dari dugaan pungli ini ada 22 orang, dan satu orang dijanjikan masuk CPNS Kejaksaan. Menurutnya, besaran uang yang telah disetor ke pelaku variatif, namun yang teridentifikasi dari 12 korban, jumlahnya mencapai Rp400 juta lebih.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi C, Moclhasin Afan menyebut, jika hal ini merupakan preseden buruk, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus segera mengambil tindakan tegas untuk memutus mata rantai pungli ini.
“Ini preseden buruk, harus segera dilakukan penindakan tegas. Agar tidak terulang,” tutur Afan.
Untuk diketahui, dugaan praktik pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah guru honorer di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro mencuat di rapat Komisi C DPRD Bojonegoro bersama Disdik, Kamis (5/6/2025) lalu Pasalnya, isu tersebut tengah ramai disorot publik.
Sebagai tindaklanjut dari rapat kerja sebelumnya, Komisi C memanggil sejumlah pihak terkait dan korban yang terlibat dalam dugaan pungli tersebut. Namun, oknum SW yang juga turut diundang, tidak hadir dalam rapat kerja yang dilakukan Komisi C. [riz/red ]
Tag : Dugaan, kasus, rsud, Bojonegoro, PPPK
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini