Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat
blokbojonegoro.com | Thursday, 03 July 2025 16:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Bojonegoro dipecat. PNS berinisial ES ini, dipecat karena bolos kerja selama lebih dari 28 hari, tanpa keterangan yang sah.
ES diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana mengungkapkan, pemberhentian tersebut merupakan hasil pemeriksaan tim yang telah dibentuk oleh Bupati Bojonegoro.
“Sebelum dijatuhi hukuman disiplin, yang bersangkutan telah diperiksa oleh tim pemeriksa yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor X.862/1968/412.301/2025 tertanggal 17 Juni 2025,” ungkap Daniar, Rabu (2/7/2025).
Dasar pemecatan ES, Daniar memaparkan, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya pada Pasal 4 dan Pasal 11 ayat 2 huruf d.
“Ini merupakan bentuk penegakan disiplin dalam rangka meningkatkan kinerja dan integritas ASN di Bojonegoro,” tegasnya.
Daniar menambahkan, selain menindak ES, BKPP Bojonegoro juga menindak tiga aparatur sipil negara (ASN) di tiga instansi berbeda, yang dinilai melanggar disiplin. Ketiga ASN tersebut, berdinas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), RSUD Kepohbaru, dan Guru di SDN Kepohbaru. Namun, ketiganya tidak disanksi pemecatan.
“Ketiga ASN ini diberikan sanksi (level) sedang, yang mencakup pemotongan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) sebesar 25 persen selama 6 bulan dan penurunan pangkat jabatan (demosi),” pungkasnya. [riz/mu]
Tag : pns, asn, disiplin pns, pns bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini