Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memperketat proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Sebab, proses PBJ ini, rentan terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor).
SE Nomor 1242 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025 ini, merupakan tindak lanjut dari edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tingginya risiko korupsi di sektor PBJ, terutama di level pemerintah daerah.
“Menurut analisis KPK, potensi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa masih tergolong tinggi di pemerintah daerah,” ungkap Inspektur Pembantu Pengawas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Inspektorat Bojonegoro, Rahmat Junaedi, Sabtu (5/7/2025).
Dalam surat edaran tersebut, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat diinstruksikan agar memastikan proses pengadaan, baik melalui penunjukan langsung, pengadaan langsung, e-purchasing, tender, seleksi, maupun pengecualian, terhindar dari praktik penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan potensi benturan kepentingan lainnya.
“Jika ditemukan indikasi kecurangan, masyarakat maupun pejabat pemerintah dapat segera melaporkannya ke KPK,” tambah pria yang juga merupakan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) Bojonegoro.
Adapun pelaporan dapat dilakukan melalui, Call Center KPK: 198; Email: pengaduan@kpk.go.id; WhatsApp: 0811-959-575; dan Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online.
Selain itu, Pemkab Bojonegoro juga menyediakan kanal pelaporan internal melalui Whistleblowing System (WBS) di email: wbsbojonegoro@bojonegorokab.go.id. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published