Reporter: Muharrom
blokBojonegoro.com - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono beserta jajaran menerima kunjungan verifikasi faktual Komisi Informasi (KI) Jatim, kemarin di ruang Bupati Lt II Gedung Pemkab Bojonegoro. Kunjungan ini untuk mengukur sejauh mana tingkat pemenuhan badan publik menjalankan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro mempunyai tugas mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Jatim Yunus Mansyur Yasir mengatakan, visitasi ini bertujuan untuk membuktikan penilaian valid sesuai di lapangan. Konsistensi KIP ini wajib untuk mewujudkan tata kelola yang baik karena bersifat solutif, bukan membuka aib. Seperti memberikan hak publik terkait transparansi anggaran. Namun juga ada informasi yang dikecualikan.
"Kami sangat mengapresiasi Bojonegoro lolos. Setelah ini ada wawancara, presentasi dan yang ditanyakan kaitan komitmen anggaran PPID, inovasi yang telah dilakukan terkait KIP," pungkasnya.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menunjukkan komitmennya terkait KIP, karena ini menjadi modal semangat pembangunan. Dengan KIP, apa yang menjadi keresahan hati masyarakat bisa tersampaikan. Ia mendorong kolaborasi dengan desa dalam pemenuhan kebutuhan informasi publik.
"Kami mengucapkan terima kasih, karena pada prinsipnya KIP membangun dan menumbuhkan hak masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir dan memberi informasi. Ini semata-mata bukan hanya nilai, tapi bagaimana mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik," tandasnya.
Selama ini, Pemkab Bojonegoro memang memiliki banyak program yang berkaitan dengan upaya pemenuhan informasi publik. Diantaranya SAPA BUPATI yang digelar di Pendopo Malowopati. Dalam SAPA BUPATI, masyarakat bebas bertanya dan langsung dijawab sesuai temanya. Selain itu, juga ada program Medhayoh, di mana Bupati Bojonegoro berkunjung ke rumah warga dan berdialog langsung dengan warga.
Semua kegiatan dengan model komunikasi dua arah tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, di samping sarana-sarana lain.
Dan kegiatan yang berlangsung hari ini digelar dengan mengacu pada Monev (Monitoring dan Evaluasi) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Jawa Timur. Penilaian ini berlandaskan enam indikator utama yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2022; kualitas informasi, jenis informasi, layanan informasi, komitmen organisasi, sarana dan prasarana, serta digitalisasi. [mu/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published