Bejatnya Kakek Tiri di Bojonegoro Setubuhi Cucunya hingga Tiga Kali
Tersangka pencabulan cucu tiri diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro (Foto: istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Aksi bejat dilakukan oleh seorang kakek tiri di Kabupaten Bojonegoro. MZ tega menyetubuhi cucu tirinya yang baru berusia 14 tahun hingga tiga kali. Kakek berusia 52 tahun itu, kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Ria Dirgahayu mengungkapkan, kecurigaan ini berawal dari mawar (nama samaran korban) mengeluh kesakitan di bagian perut ke neneknya.

Namun, neneknya tak mengira jika hal itu merupakan ulah bejat dari kakeknya. Nenek korban mengira hal itu wajar, karena usia korban menginjak masa haid. Namun, kesakitan itu masih terus dialami korban hingga beberapa hari.

“Korban mengeluh perutnya saki ke neneknya. Nenek korban mengira sakit tersebut, dikarenakan haid, sehingga dianggap wajar,” ungkap Ipda Ria, Sabtu (29/11/2025).

Setelah sakit perut yang tak kunjung reda, lanjut Ipda Ria, korban diajak ke bidan desa setempat oleh neneknya. Namun, bidan tak melakukan pengecekan menyeluruh, dan hanya menyuntikkan obat kepada korban.

Kemudian, korban masih terus mengeluh kesakitan di perutnya, sehingga neneknya mendesak korban, hingga akhirnya korban mengakui jika korban usai diciumi dan diremas buah dadanya oleh kakeknya. 

“Korban awalnya hanya mengaku jika dirinya hanya diremas buah dadanya dan diciumi saja,” terang Ria.

Setelah mengaku kepada neneknya, kemudian korban kembali ditanya oleh bibinya. Disitu, korban akhirnya mengakui jika korban pernah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali. Usai mendapatkan informasi detail, bibi korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

“Mendengar hal tersebut, bibi korban langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Dan selanjutnya Polres Bojoenegoro segera menangani kasus tersebut,” pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sangkaan Pasal 81 ayat (1) (2) (3) junto pasal 76D dan/ atau pasal 82 ayat (1) (2) junto 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. [riz/mad]