Segera Disidang, Tersangka Kades Drokilo Bojonegoro Dilimpahkan ke JPU
Kades Drokilo, STR saat ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan dilakukan penahanan di Lapas Bojonegoro (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menyangkut Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, STR memasuki tahap baru. STR dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (25/6/2026).

Pelimpahan perkara ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro ini, dilakukan usai sekitar 50 hari dilakukan penahanan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, mengungkapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap II dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat STR, Kades Drokilo, Kecamatan Kedungadem.

“Dalam tahap II ini, STR dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini dan seterusnya," ungkap Inal.

Inal menjelaskan, setelah pelimpahan tahap II tersebut, STR kembali dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan untuk kepentingan proses penuntutan. Penahanan itu dilakukan sembari tim JPU menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Selanjutnya, perkara akan segera kami siapkan untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," jelas Inal.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat STR merupakan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024. STR ditetapkan tersangka pada 4 Mei 2026 lalu.

Dalam perkara ini, STR diduga memonopoli pengelolaan keuangan desa dengan mengambil alih peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), bendahara desa, hingga Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD). Modus tersebut diduga dilakukan agar seluruh pengelolaan dana desa berada dalam kendalinya. 

Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,47 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Nilai kerugian itu berasal dari dugaan penyimpangan penggunaan dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang tidak sesuai peruntukan serta terdapat kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. [riz/mad]