Reporter: Muhammad
blokBojonegoro.com - Ada satu syarat sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi, terutama di Beasiswa Keluarga Miskin. Yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Walaupun setelah DTSEN ada kata dan/atau Data Kemiskinan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, namun banyak mahasiswa dan keluarganya yang ramai-ramai mencari apa itu DTSEN.
Untuk mengetahui lebih jelas dan gamblang, bisa mendownload disini, Juknis, Template, Brosur dan Perbup No 42 Tahun 2025. [Download: https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1E0-YeVLK1FgkNrszblR1Aj6xb_GjgF5s]
Apa Itu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)?
DTSEN adalag basis data tunggal yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan, evaluasi program, dan pengambilan keputusan strategis di tingkat pusat hingga daerah.
DTSEN merupakan kumpulan data yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) seluruh penduduk Indonesia. DTSEN terbagi dalam beberapa kategori, seperti miskin ekstrem, hampir miskin, menengah, dan lainnya.
Berbeda dengan sebelumnya, DTSEN dapat diupdate perbulan, namun akan dilakukan pembaharuan berkala setiap 3 bulan sekali.
Proses seleksi penerima bantuan di DTSEN ada 2, yaitu usulan ke Pemerintah Daerah setempat, dan usul sanggah. Kedua proses tersebut akan dilakukan groundchek oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum dilakukan persetujuan. Dengan kata lain, peran Dinas Sosial dalam seleksi, pengecekan lapangan, dan penyaluran bantuan berbasis DTSEN.
Apa Itu Desil?
Desil menurut Kementerian Sosial (Kemensos) RI adalah suatu ukuran untuk membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkatannya.
Dari data itu, setiap rumah tangga masuk ke kelompok kesejahteraan yang disebut desil dari desil 1 (paling miskin/ rentan) sampai desil 10 (paling sejahtera).
Tapi apakah desil bersifat tetap atau bisa berubah? Dan jika berubah apakah itu berarti bantuan Anda otomatis hilang? Berikut ulasannya.
Desil bisa berubah.
Sistem DTSEN bersifat dinamis data kesejahteraan dievaluasi secara berkala berdasarkan berbagai indikator. Kondisi ekonomi rumah tangga, aset, jumlah tanggungan, kondisi fasilitas rumah, pendapatan, dan faktor sosial-ekonomi lainnya.
Perubahan bisa terjadi karena beberapa hal, perubahan kondisi ekonomi nyata misalnya satu anggota keluarga bekerja, aset bertambah, pendapatan meningkat.
Pemutakhiran data keluarga misalnya ada anggota turun/bertambah, perubahan alamat, kondisi rumah, atau data lain yang diperbarui oleh pemerintah.
Verifikasi ulang dari DTSEN terkadang survei ulang atau pembaruan basis data merubah penilaian kesejahteraan. Jadi, desil bukanlah status selamanya bisa naik, bisa turun, tergantung kondisi dan data keluarga.
Kalau desil naik ke tingkat non-prioritas (misalnya desil 5 ke atas), maka secara otomatis hak atas berbagai program bansos bisa dicabut atau dihentikan. Misalnya:
- Program reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) hanya diperuntukkan bagi keluarga di desil 1–4.
- Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) biasanya mencakup desil 1–5 sebagai penerima manfaat utama.
- Jika keluarga Anda naik ke desil 6–10 maka menurut aturan, Anda dianggap tidak layak menerima bansos reguler.
Artinya ya, bansos bisa berhenti jika desil naik. Tidak ada jaminan bantuan akan terus berjalan. Program bantuan dialihkan ke keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Jika kondisi keluarga kembali memenuhi kriteria (misalnya pendapatan menurun, aset berkurang, anggota keluarga bertambah, kondisi ekonomi memburuk), dan data diperbarui di DTSEN.
Dalam kasus seperti itu, keluarga bisa kembali menjadi penerima bansos, asalkan data diverifikasi dan masuk dalam rentang prioritas. Sistem DTSEN dirancang untuk menyesuaikan dengan kondisi nyata masyarakat agar bantuan tepat sasaran. [mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published