Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*
blokBojonegoro.com - Setiap hari Sabtu pukul 11.00 WIB sampai 12.30 WIB, di kantor PCNU Bojonegoro Jalan A. Yani Kota Bojonegoro, ada ngaji rutin kitab yang diadakan aktivis Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Bojonegoro, Satgas Aswaja dan dosen Unugiri.
Sebenarnya bukan ngaji murni, tapi lebih pada diskusi hadits yang ada di kitab Riyadlus Sholihin karya Al Imam Annawawi. Untuk pertamuan yang kesekian kali, temanya adalah bolehkan meminta jabatan??!. Tema yang sangat menarik dan selalu relevan sepanjang zaman.
Dimulai dari sebuah ayat :
﴿تِلْكَ الدَّارُ الْآخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِينَ لَا يُرِيدُونَ عُلُوًّا فِي الْأَرْضِ وَلَا فَسَادًا ۚ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ﴾
[ القصص: 83]
Artinya: Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di (muka) bumi. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.
Dan sebuah Hadits Nabi :
عن عَبْد الرَّحْمَنِ بْن سَمُرَةَ رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال له: «يا عبد الرحمن بن سَمُرَة، لا تَسْأَلِ الإِمَارَةَ؛ فإنك إن أُعْطِيتَها عن مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إليها، وإن أُعْطِيتَهَا عن غير مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عليها،
Nabi Muhammad SAW bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah: "Janganlah kau meminta jabatan. Jika kau diberikan jabatan karena kau memintanya, kau akan dibebani tanggungjawab berat. Tetapi jika kau diberi jabatan tidak atas permintaanmu, kau akan dibantu".
Korelasi ayat dengan hadits Ibnu samurah adalah, bahwa sifat sombong, otoriter dan membawa kerusakan ini sebagian sifat identik seorang pemangku kebijakan (pemimpin).
Secara khusus hadits ini ditujukan kepada sahabat Ibnu samurah yang notabene masuk Islam dikala Fathul Makkah. Rasulullah dengan tuntutan Wahyu mengetahui bahwa tipikal orang ini ambisi kepemimpinan. Sehingga Rasulullah dengan kebijakannya memberi pesan khusus.
Kembali pada pertanyaan besar di awal, apakah boleh meminta jabatan?
Jabatan itu amanah yang berat, jika tidak dijalankan dengan benar maka akan mengakibatkan kerusakan. Dan fitnah, godaannya juga luar biasa berat, oleh karena itu secara umum meminta jabatan itu hukumnya tidak boleh atau haram.
Namun hal itu tidak secara mutlak di larang. Jika memang orang yang meminta jabatan itu adalah orang yang kompeten dan kridibel tentu jawabannya adalah boleh.
Akan tetapi ketika orang yang memenuhi syarat itu meminta jabatan, bukan menerima, maka ancaman hadits Abdurrahman bin samurah masih berlaku yakni beban diri atas amanah yang didapat.
Walhasil jangan meminta jabatan, namun kalau diberi amanah untuk jabatan maka terimalah, ketika punya kompetensi dan kredibilitas. Dan satu lagi niatkan mengabdi pada Alloh dan umat manusia. [mad]
*Rubrik Tanya Jawab Fiqih dan Religi diproduksi oleh LBM PCNU BOJONEGORO
* Kiai Ahmadi Ilyas adalah Dewan Perumus LBM PCNU BOJONEGORO
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published