Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV pada Senin (15/12/2025) sore, di Kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan kualitas dan akurasi data pemilih pasca tahapan pemilihan.
Rapat evaluasi tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro, Kepala Sekretariat, BPP, Kasubbag PPPS, serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, H. Moch. Zaenuri, S.T. Dalam sambutannya, Zaenuri menegaskan bahwa pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan tugas yang tidak boleh terlewatkan, baik pada tahapan maupun non-tahapan pemilu.
Menurutnya, pengawasan PDPB dan pengawasan partisipatif menjadi tanggung jawab besar Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi.
"Seluruh kegiatan pengawasan PDPB dan pengawasan partisipatif telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Salah satunya melalui sosialisasi kepada pemilih pemula yang didukung oleh seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat," ujar Zaenuri.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Muchid, S.Pd.I., M.Sos., menyampaikan materi evaluasi pengawasan PDPB Triwulan IV. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu melaksanakan uji petik berdasarkan hasil pleno PDPB yang dilakukan bersama KPU setiap triwulan, dengan fokus pada pemilih Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Muchid memaparkan bahwa uji petik dilakukan secara bertahap. Dimulai dari tingkat kecamatan pasca Pleno PDPB Triwulan II, kemudian berlanjut ke tingkat desa pada triwulan berikutnya, hingga Triwulan IV yang dibarengi dengan kegiatan sosialisasi di lembaga pendidikan. Sosialisasi tersebut menyasar pemilih pemula di sekolah-sekolah, khususnya yang berada di wilayah sekitar Kota Bojonegoro.
"Pada Triwulan IV, uji petik kami lakukan bersamaan dengan sosialisasi di lembaga pendidikan. Pendidikan partisipatif ini dilaksanakan melalui dua kegiatan yang berjalan secara bersamaan," jelas Muchid.
Selain uji petik, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas yang dilaksanakan oleh KPU, meskipun diakui terdapat keterbatasan personel. Seluruh kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan secara kolektif oleh seluruh komisioner dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Dari hasil uji petik Triwulan IV yang dilakukan dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa/kelurahan, instansi terkait, serta lembaga pendidikan, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menemukan 50 pemilih memenuhi syarat yang belum masuk dalam daftar pemilih. Selain itu, terdapat 50 pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih. Bawaslu juga melakukan verifikasi terhadap 150 pemilih yang telah ditetapkan pada Triwulan III.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro telah menyampaikan imbauan dan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan. Bawaslu berharap sinergi antara Bawaslu dan KPU terus terjaga demi mewujudkan data pemilih yang akurat dan berkualitas.
Dalam pelaksanaan pengawasan PDPB, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro juga berinovasi dengan membuka Posko Aduan Masyarakat, baik secara daring maupun luring. Selain itu, Bawaslu melakukan pendekatan jemput bola melalui sosialisasi Posko Aduan Masyarakat kepada pemilih pemula, salah satunya melalui program Sekolah Kepemiluan dan Demokrasi (SKD) yang dilaksanakan secara door to door di SMA, SMK, dan MA.
Melalui rapat evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berharap ke depan uji petik dapat dilakukan secara bersama-sama dengan KPU. Bawaslu juga mendorong peningkatan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya dokumen kependudukan, khususnya bagi pemilih pemula yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar segera mengurus pembuatan KTP elektronik. [feb/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published