Pengirim: Vira Yuniar, Yuli Pertiwi Ningsih, dan Dita Maratus Sholikha.
blokBojonegoro.com – Banjir yang terus berulang di wilayah Aceh dan Sumatra dinilai tidak dapat dipahami semata-mata sebagai dampak cuaca ekstrem atau perubahan iklim global. Lebih dari itu, kondisi tersebut mencerminkan persoalan struktural dalam politik hukum pengelolaan kehutanan di Indonesia.
Menurunnya tutupan hutan secara signifikan disebut berdampak langsung pada berkurangnya fungsi ekologis hutan sebagai penyangga lingkungan. Aktivitas penebangan liar serta ekspansi perkebunan skala besar dinilai telah merusak keseimbangan daerah aliran sungai (DAS), meningkatkan sedimentasi sungai, dan menurunkan daya serap tanah terhadap air hujan.
Dalam kajian yang dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), kebijakan kehutanan nasional saat ini dinilai masih cenderung berorientasi pada pemanfaatan ekonomi melalui sistem konsesi. Penerbitan izin pengelolaan hutan kerap belum sepenuhnya mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta keberadaan masyarakat hukum adat yang secara turun-temurun bergantung pada hutan adat.
Secara konstitusional, negara memiliki kewajiban untuk mengelola sumber daya alam demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Konstitusi juga mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sebagaimana diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan bagian dari hutan negara.
Pengabaian terhadap peran masyarakat hukum adat dinilai berdampak pada hilangnya sistem pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal yang selama ini terbukti mampu menjaga keseimbangan ekosistem. Kondisi tersebut disebut turut berkontribusi terhadap meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis, termasuk banjir.
Oleh karena itu, mahasiswa mendorong adanya reformulasi politik hukum kehutanan yang lebih berorientasi pada perlindungan lingkungan dan penguatan hak masyarakat hukum adat. Pembatasan izin eksploitasi hutan, penguatan penegakan hukum lingkungan, serta percepatan pengakuan hutan adat dinilai penting sebagai langkah pencegahan bencana serupa di masa mendatang.
*Kajian ini disusun oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro semester 3.
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published