Hukum Bercanda atau Guyon?
Ilustrasi tertawa

Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*

blokBojonegoro.com - Manusia sebagai makhluk sosial, terkadang butuh hiburan dengan cara guyonan atau bercanda dengan sesamanya. Islam membawa ajaran yang tawasuth dan rahmatan Lil alamin, bukan agama yang kaku. Agama juga mengakomodir hal-hal yang sifatnya sepele, tetapi manusiawi. Termasuk dalam permasalahan guyon atau bercanda.

Pada dasarnya, dalam Islam, guyon atau bercanda itu hukumnya boleh, bahkan bisa jadi sunah. Rasulullah SAW terkadang juga bercanda. Beliau sering mengajak istri, dan para sahabatnya guyon dan bercanda, untuk mengambil hati, dan membuat mereka gembira. Namun guyonan beliau tidak berlebih-lebihan, tetap ada batasannya. Bila tertawa, beliau tidak melampaui batas, tetapi hanya tersenyum. Begitu pula, meski dalam keadaan bercanda, beliau tidak berkata kecuali yang benar.

Namun demikian, tidak semua guyonan itu di perbolehkan. Ada batasan batasan yang harus dipegang teguh dalam rangka guyonan.

Berikut ini adalah adab guyon agar bernilai dan berdampak positif dan tidak justru berdampak dan bernilai negatif, seperti menimbulkan luka hati atau ketersinggungan orang lain.

Pertama, tidak menjadikan simbol-simbol Islam (seperti tauhid, risalah, wahyu dan agama) sebagai bahan gurauan.

Kedua, Jangan menjadikan kebohongan dan hoaks sebagai alat untuk menjadikan orang lain tertawa. 

Rosulullah bersabda:

ويل للذي يحدث فيكذب ليضحك به القوم ويل له ويل له

Artinya: “Celaka bagi orang yang berbicara kemudian dia berbohong supaya bisa membuat tertawa masyarakat. Celaka baginya, celaka baginya” (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Turmudzi dan Hakim).

Ketiga, Jangan mengandung penghinaan, meremehkan dan merendahkan orang lain, kecuali yang bersangkutan mengizinkannya.

Keempat, jangan berlebihan dalam guyonan, sebab sesuatu yang berlebihan itu tidak baik dan bisa mematikan hati. Abu Hurairah menceritakan sebuah hadits yang panjang di antaranya sabda Rasulullah SAW:

وَلَا تُكْثِرِ الضَّحِكَ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ القَلْبَ

Artinya: “Janganlah kamu memperbanyak tertawa. Sesungguhnya tertawa yang banyak dapat mematikan hati” (Sunan at-Turmudzi: 2305).

Dalam kitab aldzkar, Imam Nawawi berkata:

قال العلماء: المزاحُ المنهيُّ عنه، هو الذي فيه إفراط ويُداوم عليه، فإنه يُورث الضحك وقسوةَ القلب، ويُشغل عن ذكر الله تعالى والفكر في مهمات الدين، ويؤولُ في كثير من الأوقات إلى الإِيذاء، ويُورث الأحقاد، ويُسقطُ المهابةَ والوقارَ. هذه الأمور فهو المباحُ الذي كان رسولُ الله (صلى الله عليه وسلم) يفعله، فإنه (صلى الله عليه وسلم) إنما كان يفعله في نادر من الأحوال لمصلحة وتطييب نفس المخاطب ومؤانسته، وهذا لا منعَ قطعاً، بل هو سنّةٌ مستحبةٌ إذا كان بهذه الصفة.

Artinya: “Para ulama mengatakan ‘guyon yang dilarang adalah yang keterlaluan dan terus-menerus. Tertawa bisa mengakibatkan hati keras, menyibukkan hati sehingga lupa kepada Allah dan memikirkan urusan agama yang penting. Guyon mempunyai potensi menyakiti orang lain dan menyebabkan kedengkian, menghilangkan kewibawaan. Guyon-guyon ini diperbolehkan sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah ﷺ. Rasulullah melakukan guyon jarang-jarang, yakni ketika berdampak maslahat dan membuat nyaman lawan bicara. Jika tujuannya seperti itu, guyon tidak dilarang bahkan malah disunnahkan’,” (An-Nawawi, al-Adzkar an-Nawawiyah, [Darul Fikr: 1994], hlm. 326).

Hasilnya, dalam rangka relaksasi, mencari hiburan yang murah, halal dan menyenangkan orang lain, maka guyonan itu diperbolehkan, bahkan dianjurkan, namun tetap dalam batas-batas adab yang tentukan oleh syari'at. [mad]

*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro