Dua Kali Datangi Kejari Bojonegoro, BPD Drokilo Tagih Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi
Perwakilan BPD Drokilo saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Kantor Kejari Bojonegoro (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Sejumlah perwakilan warga Desa Drokilo, Kabupaten Bojonegoro, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret pemerintahan desa mereka, Senin (20/4/2026).

Tiga orang yang hadir merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Drokilo. Mereka menilai penanganan kasus yang telah berjalan sejak 2024 tersebut belum menunjukkan kejelasan, terutama terkait penetapan tersangka.

Salah satu perwakilan BPD Drokilo, Suji mengungkapkan, pihaknya kerap menjadi rujukan warga untuk memperoleh informasi terkait perkembangan kasus tersebut. Oleh karena itu, mereka merasa perlu kembali mendatangi Kejari Bojonegoro.

“Ini kedua kalinya kami datang ke Kejari Bojonegoro dengan agenda yang sama, yaitu mempertanyakan kejelasan kasus dugaan korupsi di Desa Drokilo,” ungkap Suji, dijumpai di kawasan Kantor Kejari Bojonegoro.

Menurutnya, kedatangan mereka kali ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro. Suji juga mengungkapkan bahwa dampak dari kasus tersebut cukup signifikan terhadap jalannya pemerintahan desa. 

Pada tahun 2025, Suji membeberkan, Desa Drokilo tidak menerima pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga aktivitas pembangunan dan kegiatan desa terhenti.

“Pada tahun lalu dan kemungkinan juga tahun ini, tidak ada pembangunan maupun kegiatan desa karena kami tidak mendapatkan DD maupun ADD,” beber Suji.

Suji menambahkan, pada kunjungan sebelumnya di akhir tahun 2025, pihak BPD juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Bojonegoro. Saat itu, Inspektorat menyampaikan adanya potensi kerugian negara yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro.

“Inspektorat sudah menyampaikan adanya kerugian negara dan menyerahkannya ke Kejari. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” imbuh Suji.

Suji berharap proses penyidikan segera menemukan titik terang agar kondisi pemerintahan desa kembali normal dan keresahan masyarakat dapat mereda.

“Kami berharap kasus ini segera menemukan titik temu, sehingga roda pemerintahan desa kembali berjalan normal dan gejolak di masyarakat bisa segera mereda,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful mengatakan, pihaknya telah menjelaskan tahapan proses penyidikan kepada perwakilan BPD Drokilo. Namun, terkait penetapan tersangka, ia belum dapat menyampaikan kepada publik.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini akan selesai,” ujar Inal singkat dijumpai usai pertemuan dengan perwakilan BPD Drokilo.

Untuk diketahui, Kejari Bojonegoro mulai melakukan penyelidikan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024. Pada Mei 2025, status perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, untuk dugaan korupsi tahun anggaran 2023, penanganannya dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Bojonegoro. [riz/mad]