223 Kasus Terungkap, Pertamina Apresiasi Ketegasan Polri Berantas Mafia BBM dan LPG Subsidi
Konferensi Pers, Pertamina Apresiasi Ketegasan Polri Berantas Mafia BBM dan LPG Subsidi (Foto: Istimewa)

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas dan konsisten Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri dalam mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sepanjang 7 hingga 20 April 2026 di berbagai wilayah Indonesia.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran, di tengah tantangan yang terus berkembang, termasuk dinamika global. Melalui penindakan ini, diharapkan ketersediaan dan akses energi bagi masyarakat yang berhak tetap terjaga.

Dalam konferensi pers yang digelar, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan pentingnya memastikan subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Masih ada pihak-pihak yang menjadikan subsidi negara sebagai ladang keuntungan ilegal. Mereka membeli BBM dan LPG subsidi kemudian memindahkan, menimbun, mengoplos, serta menjual kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan berlipat karena disparitas harga yang cukup tinggi. POLRI tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan energi. Kita harus memastikan setiap rupiah subsidi dari negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak," ungkap Nunung, Rabu (22/4/2026).

Ia juga memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. "Kami sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik dari anggota TNI maupun POLRI, akan kita lakukan tindakan tegas. Mudah-mudahan dapat memberikan efek jera, baik kepada oknum aparat maupun pelaku usaha," lanjutnya.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni memaparkan, selama 13 hari operasi, aparat berhasil mengungkap 223 kasus dengan total 330 tersangka.

"Upaya yang telah kami lakukan selama 13 hari telah mencapai hasil dengan diamankannya 330 orang tersangka pada 223 tempat kejadian perkara. Modus operandi yang ditemukan antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, penggunaan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan, serta pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi," jelas Irhamni.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kolaborasi lintas lembaga. Melainkan peran dari sinergi antara POLRI, TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Pertamina, SKK Migas, serta dukungan masyarakat dan rekan-rekan media.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam mengamankan BBM dan LPG subsidi dari penyalahgunaan," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto menegaskan dukungan penuh terhadap langkah aparat.

"Kami mengapresiasi langkah tegas dan konsistensi Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di seluruh wilayah Indonesia. Pertamina Patra Niaga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Pertamina Patra Niaga juga konsisten untuk melakukan pengawasan serta menjaga penyaluran BBM maupun LPG subsidi sesuai dengan ketentuan, secara wajar, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya," tuturnya.

Pertamina Patra Niaga juga memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat 136 pembinaan untuk penyalur BBM dan 237 pembinaan untuk penyalur LPG, baik SPBU maupun agen.

"Apabila terjadi pelanggaran hukum yang terbukti, maka kami akan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur tersebut," tegas Eko Ricky.

Sebagai penutup, Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan atau agen resmi berplang hijau. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui aparat penegak hukum atau Pertamina Contact Center 135. [feb/mad]