Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*
blokBojonegoro.com - Bulan Dzulhijjah adalah salah satu bulan yang dimuliakan (asyhurul hurum) dalam Islam, karena setidaknya ada tiga syiar Islam didalamnya yaitu waktu pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci serta Hari Raya Idul Adha dan penyembelihan hewan.
Pada tanggal 10 Dzulhijah, saat jamaah haji sudah berada di Mina, semua umat Islam di dunia melaksanakan salat Idul Adha. Dalam madzhab Syafi'i salat Idul Adha hukumnya sunah muakad, dan disunahkan berjamaah.
Diantara kesunahan dalam salat Idul Adha, seperti salat Idul Fitri adalah takbir tujuh kali pada rakaat pertama, setelah membaca doa iftitah sebelum membaca Fatihah, dan takbir lima kali setelah takbir intiqol pada rakaat kedua. Hukum takbir ini adalah sunah hai'at, bagian dari takbir tambahan (Zaidah), dalam arti ketika lupa tidak melakukan, maka tidak sampai membatalkan shalat, dan tidak diperlukan juga sujud sahwi.
Dalam kitab Iqna' dijelaskan:
وَهَذِهِ التَّكْبِيرَاتُ مِنْ الْهَيْئَاتِ كَالتَّعَوُّذِ وَدُعَاءِ الِافْتِتَاحِ فَلَيْسَتْ فَرْضًا وَلَا بَعْضًا فَلَا يَسْجُدُ لِتَرْكِهِنَّ وَإِنْ كَانَ التَّرْكُ لِكُلِّهِنَّ أَوْ بَعْضِهِنَّ مَكْرُوهًا، وَيُكَبِّرَ فِي قَضَاءِ صَلَاةِ الْعِيدِ مُطْلَقًا لِأَنَّهُ مِنْ هَيْئَاتِهَا كَمَا مَرَّ وَلَوْ نَسِيَ التَّكْبِيرَاتِ وَشَرَعَ فِي الْقِرَاءَةِ وَلَوْ لَمْ يُتِمَّ الْفَاتِحَةَ لَمْ يَتَدَارَكْهَا، وَلَوْ تَذَكَّرَهَا بَعْدَ التَّعَوُّذِ وَلَمْ يَقْرَأْ كَبَّرَ بِخِلَافِ مَا لَوْ تَعَوَّذَ قَبْلَ الِافْتِتَاحِ لَا يَأْتِي بِهِ لِأَنَّهُ بَعْدَ التَّعَوُّذِ لَا يَكُونُ مُسْتَفْتِحًا.
Artinya: "Takbir-takbir tadi (takbir tujuh kali atau lima kali) merupakan sunnah haiat (sunnah yang jika ditinggalkan, tidak diperintahkan untuk sujud sahwi), seperti halnya membaca taawwudz (kalimat isti’adzah) dan doa iftitah. Takbir ini bukanlah fardhunya salat, atau sunnah ab’adnya salat. Maka jika meninggalkannya tidak perlu ditambal dengan sujud sahwi. Hanya saja makruh untuk meninggalkan takbir, baik sebagiannya, maupun keseluruhannya. Ketika shalat id dikerjakan dalam keadaan qada’, maka ia tetap bisa melakukan takbir.
Sebab takbir ini merupakan sunnah haiat dalam salat id. Andai kelupaan tidak takbir, namun ia sudah membaca Al-Fatihah, maka ia tidak bisa kembali untuk melakukan takbir, meskipun bacaan Fatihahnya belum selesai.
Namun jika ia ingat belum melakukan takbir, dan ingatnya setelah membaca taawwudz, serta ia belum membaca surat, maka ia bisa melakukan takbir. Lain halnya ketika ia membaca taawwudz sebelum membaca doa iftitah, maka ia tidak bisa kembali untuk melakukan takbir. Sebab takbir pasca taawwudz, tidaklah dianggap sebagai pembuka”.
Oleh karena itu, dalam salat Idul Adha berjamaah, di saat imam tidak membaca tujuh takbir atau lima takbir, lupa atau sengaja, makmum tidak perlu resah apalagi menanbih (mengingatkan ) imam yang lupa membaca takbir sunah tersebut. Pasalnya, ketiadaan takbir sunah itu tidak merusak salat id berjamaah. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kegaduhan perihal lupa baca takbir sunah.
Hal ini sering menjadi polemik di masyarakat, bahkan sampai pada akhirnya salat Idul Adha diulang kembali atau kadang imam sujud sahwi ketika lupa tidak membaca takbir sunah. Ironis memang.
Dalam menanggapi sujud sahwi sebab lupa tidak baca tujuh takbir atau sunah hai'at yang lain, maka dalam kitab Ianatul Tholibin dijelaskan :
فإن سجد لترك غير بعض عالما عامدا بطلت صلاته
Artinya: "Jika orang yang salat sujud sahwi sebab meninggalkan selain sunah ba'dh, sedangkan dia mengetahui dan sengaja, maka salatnya dihukumi batal."
Dalam Hasyiyah Qolyubiy juga ditegaskan, juz 1, hal 225 :
قَوْلُهُ: (وَلَا تَجْبُرُ سَائِرَ السُّنَنِ) فَلَوْ سَجَدَ لِشَيْءٍ مِنْهَا عَامِدًا عَالِمًا، بَطَلَتْ صَلَاتُهُ وَإِلَّا لَمْ تَبْطُلْ
"Perkataan pengarang: (Dan kesunahan-kesunahan yang lain selain sunah ab'adl tidak disunahkan ditambal dengan sujud sahwi). Apabila seseorang melakukan sujud sahwi karena meninggalkan (sunah selain ab'adl ini) dalam keadaan sengaja dan ia tahu, maka salatnya batal. Dan jika tidak tahu dan tidak sengaja, maka tidak batal."
Persoalan lupa adalah manusiawi, sehingga sebagai makmum yang bijak, tidak perlu ada kegaduhan dalam jamaah salat id. Juga juga sebagai imam harus terus belajar keilmuan, sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan kegaduhan di masyarakat. [mu]
*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published