Sempat Dirawat Intensif, Napi Kasus Narkoba di Lapas Bojonegoro Meninggal
Suasana Lapas Bojonegoro tempat narapidana menjalani masa hukuman penjara (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Didik Muflianto (38), meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit stroke yang dideritanya, Senin (1/6/2026) dini hari.

Narapidana (Napi) kasus narkotika jenis sabu-sabu itu mengembuskan napas terakhir saat mendapatkan perawatan di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

Didik diketahui tengah menjalani hukuman pidana kasus penyalahgunaan narkotika sejak tahun 2024. Warga binaan tersebut semestinya baru menyelesaikan masa hukumannya pada 2029. Namun, sebelum masa pidananya berakhir, Didik harus berpulang akibat komplikasi penyakit hipertensi kronis yang memicu stroke.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bojonegoro, Harry Winarca, membenarkan kabar meninggalnya napi tersebut. Ia menjelaskan, pihak lapas telah melakukan berbagai upaya medis, termasuk beberapa kali merujuk Didik ke rumah sakit saat kondisi kesehatannya memburuk.

“Iya, setelah dirawat di RSUD Bojonegoro karena stroke, kemudian kembali ke lapas baru sehari terus meninggal,” ungkap Harry Winarca.

Berdasarkan catatan medis lapas, kondisi kesehatan Didik mulai menurun sejak 28 April 2026 lalu. Saat itu, Didik mengeluh sakit kepala hebat dan tubuh lemas. Tim medis lapas kemudian menemukan gejala yang mengarah pada stroke, seperti bicara pelo, wajah asimetris, serta tekanan darah yang melonjak tinggi hingga mencapai 240/120 mmHg.

Melihat kondisi Didik, petugas medis segera merujuknya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Setelah menjalani perawatan dan kontrol rutin di Poli Saraf, kondisinya sempat menunjukkan perbaikan.

Namun, pada 22 Mei 2026, kondisi Didik kembali memburuk. Ia mengalami penurunan kesadaran sehingga harus menjalani rawat inap intensif selama sekitar satu pekan di rumah sakit. Setelah dinilai membaik, Didik diperbolehkan kembali ke Lapas Bojonegoro, pada Jumat, 29 Mei 2026.

“Sebelumnya sudah kami bawa ke RSUD dua kali dan yang terakhir selama 8 hari di RSUD kemudian dikembalikan ke lapas,” beber Harry

Sayangnya, kondisi Didik kembali drop hanya sehari setelah kembali ke lapas. Pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 23.58 WIB, petugas mendapati Didik mengalami penurunan kesadaran. Petugas lapas kemudian bergerak cepat melakukan rujukan darurat ke IGD RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro pada pukul 00.14 WIB.

Meski telah mendapatkan penanganan medis intensif, nyawa Didik tidak dapat diselamatkan. Dokter rumah sakit menyatakan Didik meninggal dunia pada Senin (1/6/2026) pukul 00.58 WIB.

“Pihak keluarga menerima kabar duka tersebut dan menyatakan telah mengikhlaskan kepergian almarhum secara lahir maupun batin,” pungkasnya

Selanjutnya, proses serah terima jenazah dilakukan pihak lapas kepada keluarga, pada pukul 02.30 WIB untuk dibawa ke rumah duka dan dimakamkan. [riz/mad]