Zakat Padi Berupa Uang, Bolehkah?
Ilustrasi zakat dengan uang

Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*

blokBojonegoro.com - Di banyak daerah, praktik pertanian saat ini mengalami perubahan. Jika dahulu petani memanen padi, menyimpannya dalam bentuk gabah atau beras, lalu mengeluarkan zakat dari hasil panen tersebut, kini tidak sedikit hasil panen yang langsung diborong oleh tengkulak atau pembeli. Sehingga pemilik padi setelah panen tidak membawa pulang selain uang. Memang hal ini tampak sangat praktis dan higienis.

Namun fenomena ini kemudian memunculkan dua pertanyaan, pertama, bagaimana sebenarnya hukum menjual padi secara borongan?. Kedua, bolehkah zakat padi dikeluarkan dalam bentuk uang?

Pertama, dalam literatur fiqih, akad jual beli borongan ini dikenal dengan istilah bai’u shabratin atau bai’u jazafin. Dalam kitab Al-Mahally ‘ala Minhâji al-Thâlibîn, Syekh Jalaluddin Al-Mahally menjelaskan hukum dari jual beli borongan ini sebagai berikut:

ويصح بيع صاع من صبرة تعلم صيعانها للمتعاقدين وينزل على الإشاعة فإذا علما أنها عشرة آصع فالمبيع عشرها فلو تلف بقدره من المبيع 

Artinya: “Sah jual beli satu sha’ di antara tumpukan barang yang diketahui wujud tumpukannya oleh dua orang yang berakad sehingga barang dipandang secara global saja. Misalnya, diketahui bahwa tumpukan itu terdiri dari 10 sha’, sementara barang yang dijual hanya 1/10-nya (1 sha’), meskipun sebagian dari barang itu ada yang rusak.”

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ juga menjelaskan tentang hukum jual beli borongan atau tebasan:

 فَرْعٌ لَوْ كَانَتْ الصُّبْرَةُ عَلَى مَوْضِعٍ مِنْ الأَرْضِ فِيهِ ارْتِفَاعٌ وَانْخِفَاضٌ فَبَاعَهَا وَهِيَ كَذَلِكَ أَوْ بَاعَ السَّمْنَ أَوْ نَحْوَهُ فِي ظَرْفٍ مُخْتَلِفِ الأَجْزَاءِ رِقَّةً وَغِلَظًا فَفِيهِ ثَلاثَةُ طُرُقٍ ( أَصَحُّهَا ) أَنَّ فِي صِحَّةِ الْبَيْعِ قَوْلَيْ بَيْعِ الْغَائِبِ لانَّهُ لَمْ يَحْصُلْ رُؤْيَةٌ تُفِيدُ الْمَعْرِفَةَ ( وَالثَّانِي ) الْقَطْعُ بِالصِّحَّةِ ( وَالثَّالِثُ ) الْقَطْعُ بِالْبُطْلانِ وَهَذَا ضَعِيفٌ قَالَ الرَّافِعِيُّ وَهُوَ ضَعِيفٌ وَإِنْ كَانَ مَنْسُوبًا إلَى الْمُحَقِّقِينَ ( فَإِنْ قُلْنَا ) بِالصِّحَّةِ فَوَقْتُ الْخِيَارِ هُنَا مَعْرِفَةُ مِقْدَارِ الصُّبْرَةِ أَوْ التَّسَكُّنِ مِنْ تَخْمِينِهِ بِرُؤْيَةِ مَا تَحْتَهَا ( وَإِنْ قُلْنَا ) بِالْبُطْلانِ فَلَوْ بَاعَ الصُّبْرَةَ وَالْمُشْتَرِي يَظُنُّهَا عَلَى أَرْضٍ مُسْتَوِيَةٍ فَبَانَ تَحْتَهَا دَكَّةٌ

Artinya: “Cabang. Andaikan ada sebuah tumpukan barang di atas suatu tempat di tanah yang mana tempat tersebut ada bagian yang tinggi dan ada bagian yang turun dari permukaan (tidak rata), kemudian pembeli menawarkan tumpukan sebagaimana adanya tersebut, atau ada seseorang yang menawarkan bubur samin atau sejenisnya, sementara permukaannya ada bagian yang tipis dan ada pula bagian yang tebal, maka ada tiga kemungkinan hukum yang berlaku: (1) Pendapat yang paling shahih adalah pernyataan sahnya jual beli menyerupai jual beli barang ghaib dengan alasan tidak tercapainya pengetahuan dengan tepat. (2) Sahnya akad. (3) Batalnya akad. Pendapat ini merupakan pendapat yang lemah. Imam Al Rafii mengatakan: pendapat ketiga adalah pendapat yang lemah jika disandarkan kepada pelaku berupa ahli tahqiq (ahli tebas). Alasan kita menyatakan sah adalah pada waktu khiyar, di sana terdapat upaya untuk memprediksi kadar tumpukan, atau dengan jalan memasukkan tangan ke dalam tumpukan tersebut untuk mengetahui kondisi tumpukan bagian bawahnya. Alasan kita menyatakan batal adalah apabila seorang hamba menjual suatu barang tumpukan, sementara pembeli mengira bahwa tumpukan tersebut berada di bumi yang rata, padahal ternyata di bawahnya terdapat bagian yang menonjol.”

Kesimpulannya, jual beli secara borongan atau tebasan itu boleh dengan syarat: 
1. Harga per takaran sudah ditentukan di awal akad
2. Pihak pembeli sudah mengetahui kondisi barang yang akan di tebas 
3. Pemborong sudah ahli sehingga kecil kemungkinan eror.

Kedua, dalam mazhab Syafi'i, zakat hasil pertanian wajib dikeluarkan dari jenis hasil pertanian yang menjadi objek zakat. Oleh karena itu, zakat padi harus dikeluarkan dalam bentuk padi, gabah, atau beras sesuai ketentuan yang berlaku, bukan diganti dengan uang.

Imam an-Nawawi menjelaskan di dalam kitab Almajmu' Syarah Al muhadzab:

(فرع) قد ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يجوز إخراج القيمة في شيء من الزكوات وبه قال مالك وأحمد وداود إلا أن مالكًا جوز الدراهم عن الدنانير وعكسه

Artinya: “Cabang masalah: Telah kami jelaskan bahwa menurut mazhab kami (Syafi'i), tidak boleh mengeluarkan nilai (uang) sebagai pengganti zakat dalam bentuk apa pun. Pendapat ini juga dipegang oleh Malik, Ahmad, dan Dawud. Hanya saja Malik membolehkan pembayaran dirham sebagai ganti dinar dan sebaliknya."

Berdasarkan pendapat ini, seseorang yang wajib mengeluarkan zakat padi tidak dianggap menunaikan kewajibannya apabila hanya menyerahkan uang sebagai pengganti padi. Pendapat mazhab Hanafi berbeda dengan mazhab Syafi'i, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat dengan nilai (qimah), yaitu mengganti barang yang wajib dizakati dengan uang yang senilai.

Dalam kitab yang sama Imam Hanafi mengatakan :

وقال أبو حنيفة يجوز، فإذا لزمه شاة فأخرج عنها دراهم بقيمتها أو أخرج عنها ماله قيمة عنده كالثياب والكُلُب

Artinya: "Abu Hanifah berpendapat boleh (mengeluarkan uang). Maka apabila seseorang wajib mengeluarkan seekor kambing lalu ia mengeluarkan dirham senilai kambing tersebut, atau mengeluarkan barang lain yang bernilai seperti pakaian dan semisalnya, maka menurut Abu Hanifah hal itu sah."

Kebolehan ini didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan dan terpenuhinya kebutuhan mustahiq (penerima zakat). Bahkan dalam sebagian kondisi, uang dinilai lebih bermanfaat karena dapat digunakan sesuai kebutuhan penerima.

Apabila hasil panen telah diborongkan/ ditebas sehingga pemilik sawah hanya menerima uang dan tidak memiliki padi yang dapat disalurkan sebagai zakat, maka menurut mazhab Syafi'i ia tetap dituntut mengeluarkan zakat dalam bentuk hasil pertanian. 

Namun dalam kondisi seperti ini, sebagian ulama membolehkan melakukan taqlid kepada mazhab Hanafi, yaitu mengeluarkan zakat dalam bentuk uang senilai zakat yang wajib dibayarkan. Langkah ini dapat menjadi alternatif, terutama ketika:

- Seluruh hasil panen telah dijual dan petani hanya menerima uang.

- Sulit mendapatkan kembali padi untuk dizakatkan.

- Mustahiq zakat ( orang yang berhak menerima zakat) lebih membutuhkan bantuan dalam bentuk uang.

Kesimpulannya, mazhab Hanafi bisa menjadi solusi yang dapat ditempuh agar kewajiban zakat tetap terlaksana dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahiq. [mu]

*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro