Terancam Penjara Lima Tahun, Tersangka Aborsi di Bojonegoro Tak Ditahan
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana (kiri) dan Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Terduga pelaku dugaan kasus aborsi ilegal, E (45) warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro tidak ditahan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro. Meski, penyidik telah menetapkan status pelaku menjadi tersangka.

Hal tersebut, diungkapkan Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana. Menurutnya, tersangka memang tidak ditahan. Namun, lanjut Cipto, seluruh pemberkasan perkara tetap berjalan.

“Memang (tersangka) tidak ditahan. Bukan belum (ditahan),” ungkap AKP Cipto, Selasa (30/6/2026).

AKP Cipto menjelaskan, penyebab tersangka tak ditahan ini merupakan asas kemanusiaan. Sebab, anak kandung atau korban aborsi hanya hidup bersama dengan tersangka. Selain itu, tersangka selalu kooperatif selama proses penyelidikan. Dan tak berusaha kabur maupun menghilangkan barang bukti.

“Asas kemanusiaan. Tersangka juga selalu kooperatif, dan tak berusaha kabur, maupun menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bojonegoro telah melakukan penetapan tersangka terhadap ibu korban dugaan aborsi. Hal itu, diungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung AP I Rawi Polres Bojonegoro, Senin (29/6/2026) kemarin.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Pada perkara ini, kami telah menetapkan saudari E sebagai tersangka," ujar AKP Cipto.

Menurut Cipto, tersangka diduga memberikan obat Misoprostol kepada korban yang merupakan anak kandungnya, IAN (18), yang tengah hamil sekitar 20 minggu. Obat tersebut diduga memicu kontraksi berlebihan hingga janin dengan berat sekitar 300 gram lahir dalam kondisi meninggal dunia.

Kasus ini bermula ketika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro menerima laporan masyarakat pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB terkait dugaan tindak pidana aborsi.

"Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh saudari E terhadap anaknya," ungkap AKP Cipto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi RSI Muhammadiyah Sumberrejo Bojonegoro dan memastikan bahwa IAN sedang menjalani perawatan di ruang pascamelahirkan. Sementara itu, penyelidikan juga dilakukan di rumah tersangka di Desa Pilanggede.

Awalnya, E mengaku anaknya mengalami sakit perut disertai keluarnya cairan. Namun, hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa IAN sebelumnya mengonsumsi obat Misoprostol yang diberikan oleh ibunya.

"IAN mengonsumsi obat Misoprostol yang diberikan oleh ibunya. Obat tersebut mengakibatkan kontraksi berlebihan hingga janin dilahirkan dalam keadaan meninggal dengan usia kandungan sekitar 20 minggu dan berat kurang lebih 300 gram," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga tindakan tersebut dilakukan karena tersangka merasa malu atas kehamilan anaknya yang terjadi di luar pernikahan.

"Pelaku merasa malu apabila keluarga maupun masyarakat mengetahui bahwa anaknya hamil di luar nikah, sehingga berniat menggugurkan janin yang dikandung anaknya," kata Cipto. [riz/mad]