Judi Remi, Satu Tertangkap Tiga DPO
Seorang warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro saat sedang asyik bermain judi jenis kartu remi di sebuah warung di Dusun Kalisari, Jumat (31/3/2017) tadi.
Seorang warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro saat sedang asyik bermain judi jenis kartu remi di sebuah warung di Dusun Kalisari, Jumat (31/3/2017) tadi.
Perbuatan tiga oknum debt collector yang menarik kendaraan bermotor kreditan dan aksinya menghalang-halangi wartawan meliput, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sehingga para pelaku terancam pasal berlapis dan para masyarakat diminta melapor kalau ada yang dirugikan dari perbuatan pelaku.
MU, warga Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban satu di antara tiga oknum debt collector yang berurusan dengan pihak kepolisian, karena kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangan dan pemerasan. Sehingga pelaku diminta menyerahkan diri.
Satuan Reserse Polres Bojonegoro akhirnya mengamankan dua dari tiga oknum debt collector yang dilaporkan merampas sepeda motor milik seorang pengajar, Lutfi Oktafiani warga Desa Jati Payak, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan di Jalan Veteran beberapa hari lalu.
Setelah pihak lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bojonegoro mengadakan razia di dalam lapas, ditemukan sabu-sabu di salah satu kamar narapidana. Sehingga temuan barang haram tersebut dilimpahkan ke Polres Bojonegoro guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Terkait dugaan pengancaman dan penghalangan tugas wartawan saat melakukan peliputan saat peristiwa perampasan sepeda motor oleh tiga oknum debt collector di Jalan Veteran kemarin, PWI Bojonegoro sangat mengecam keras dan meminta kepada Polisi untuk mengusut tuntas terhadap kasus tersebut.
Peredaran Narkoba di Lapas Kelas II A Bojonegoro kembali mendapat sorotan. Setelah terungkap kepemilikan 10 paket sabu milik salah satu narapidana, kali ini Tim Sat Reskoba berhasil menangkap seorang kurir asal Jombang.
MUN (21), Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam 10 tahun penjara. Pria yang juga penjual baju itu menjambret HP milik Trizka Ayu Ratna Sari (18), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Tiga pelaku penadah kasus penipuan dan atau penggelapan berhasil diamankan Polres Bojonegoro. Ketiga ditetapkan sebagai tersangka setelah salah seorang pelaku ditangkap terlebih dahulu oleh Polres Rembang beberapa waktu lalu.
Tertangkapnya dua oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasaan terhadap mantan Kepala Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, membuat ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Bojonegoro angkat bicara.