Saturday, 06 February 2021 14:00
Penerapan Setifikat Elektronik, BPN Bojonegoro Tunggu Arahan Pusat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah resmi merilis aturan baru agraria, terkait bukti kepemilikan tanah lewat sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik. Nantinya, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.