Wednesday, 22 January 2020 12:30
Tunggak Iuran BPJamsostek, Direksi PT KDH Divonis Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis hukuman pidana kurungan selama 4 (empat) bulan kepada 2 (dua) Direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH). Mereka dinyatakan bersalah oleh Hakim dalam kasus Tindak Pidana Tidak Membayar dan Tidak Menyetor Iuran yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK