Sunday, 11 February 2024 18:00
Tenang di Masa Tenang Pemilu
Mulai hari ini, Minggu-Selasa (11-13/2/24) sebagaimana tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 adalah masa tenang.
Masa tenang sendiri bila merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana detail tertera pada pasal 1 ayat 36, adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.