Skip to main content

Category : Kolom


Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini

Hari ini, kita memperingati hari pendidikan nasional (Hardiknas). Berbagai flayer ucapan selamat dibuat untuk mengingatkan kepada sosok pejuang Ki Hadjar Dewantara, yang namanya abadi menjadi tokoh nasional oleh kiprahnya memperjuangan rakyat bisa mengenyam pendidikan kala Indonesia masih dijajah Belanda.

Tenggang Rasa Berkendara

JALAN-nasional Bojonegoro yang sudah ngleyer, akan lebih apik bila kemudian dibarengi dengan kesadaran tenggang rasa yang dalam KBBI berarti, sikap dapat (ikut) menghargai, atau menghormati perasaan orang lain sesama pengendara kala berkendara di jalan raya.

Renungan Hakekat Puasa Ramadan 1445 H

Puasa, Melawan Kesombongan Intelektual

Dalam obrolan santai pasca buka puasa dalam acara bimbingan tehnis Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang di hadiri

Ada Apa dengan Puasa?

Al-Shiyaamu junnatun. Demikian hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Artinya : puasa adalah perisai. Sebuah hadits yang dihimpun Buya H.Muhammad Alfis Chaniago dalam buku Indeks Hadits dan Syarah. Hadits pendek tersebut menginspirasi untuk menelusuri ada apa dengan puasa, sampai-sampai di katakan sebagai perisai, tameng, atau benteng. Demikian pula hadits lain : Shumuu tashihuu, berpuasalah kamu supaya sehat.

Dari Aku Perempuan Untukmu Perempuan

Sebenarnya penulis awalnya tidak tahu ingin memulai menulis dengan kata-kata yang seperti apa, karena penulis bukanlah seorang yang mahir dalam menulis ataupun penyair yang sudah tidak asing lagi dalam merangkai kata. Hanya saja penulis disini mencoba mencurahkan apa yang ada di benak penulis.

Pilihlah Karena Cinta, Bojonegoro Pasti Sejahtera

Di kala kita berdiri di ambang pemilihan pemimpin Bojonegoro, saatnya untuk memilih bukan hanya berdasarkan pertukaran uang atau janji-janji yang bersifat sementara. Sebaliknya, mari kita pandang pemilihan ini sebagai sebuah momen besar untuk menentukan masa depan yang lebih baik, dengan dasar cinta pada kesejahteraan bersama.

Tenang di Masa Tenang Pemilu

Mulai hari ini, Minggu-Selasa (11-13/2/24) sebagaimana tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 adalah masa tenang. Masa tenang sendiri bila merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana detail tertera pada pasal 1 ayat 36, adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.