Tanya Jawab Fikih
Posisi Kepala Jenazah yang Benar Saat Disalati?
Salat jenazah sebagaimana memandikan, mengkafani dan memakamkannya, hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, seandainya hanya ada satu orang muslim yang melakukannya, maka gugurlah kewajiban orang muslim lainnya. Namun bila tak ada seorang pun yang mensalati jenazah yang ada di tengah-tengah mereka, maka berdosalah semua kaum muslim yang ada di daerah tersebut.