Reporter: Parto Sasmito, M. Yazid
blokBojonegoro.com – Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) yang tengah ramai melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram (Kg) diapresiasi oleh PT Pertamina. Sebab, tujuan utama edaran tersebut untuk mengurangi subsidi yang dikeluarkan pemerintah.
Hal itu seperti disampaikan Area Manager Communication & Relations Marketing Operation Region (MOR) 5 Jawa Timur, Bali dan Nusa Nusa Tenggara, Rifky Rakhman Yusuf. Kepada blokBojonegoro.com, Rifky mengatakan jika pihaknya juga telah menerima iformasi tersebut.
“Memang benar ada banyak daerah yang memberikan surat edaran kepada PNS agar tidak memakai LPG 3 kg,” jelasmya.
Pihaknya melakukan distribusi LPG 3 Kg sesuai dengan yang diperintahkan oleh pemerintah. Jadi, jangan sampai ada informasi yang bilang nantinya ada kelangkaan maupun pengurangaan.
“Edaran tersebut untuk mengurangi subsidi harapannya, jadi nanti Pertamina akan tetap mendistribusikan sesuai data yang diberikan pemerintah,” pungkasnya. [ito/zid/mu]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published