Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, petugas gabungan menggelar giat operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Senin (8/3/2021) dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas gabungan itu terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kodim dan Polres Bojonegoro.
Adapun giat operasi kali ini menyisir di jalan Mastrip Pertigaan samping SMPN 1 Bojonegoro, dengan melakukan imbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Serta menindak tegas terhadap pelanggar prokes pada operasi Yustisi 2021 ini," ungkap Kabid Tibum dan Tranmas Satuan Polisi Pamong Praja Bojonegoro, Beny Subiakto.
Selama melakukan giat operasi Yustisi Prokes Covid-19, pihaknya telah menindak sekitar 11 warga masyarakat Bojonegoro yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Hasil penindakan tersebut berupa 3 orang teguran lisan, 3 orang sanksi sosial dan 5 orang sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
"Selama giat berlangsung kami telah berhasil menindak 11 orang. Baik berupa teguran lisan, sanksi sosial, hingga sidang Tipiring," imbuhnya. [uul/ito]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published