Inilah Batas Tertinggi Tarif Baru Rapid Test - PCR

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah sepakat untuk menurunkan tarif RT-PCR dan mulai berlaku pada Rabu (27/10/2021).

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK 02.02/1/384/2021 menyebutkan, batas tertinggi tarif baru Rapid Test - PCR untuk Pulau Jawa-Bali sebesar Rp275.000, dan luar Pulau Jawa-Bali Rp300.000

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan 4 Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid-19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian. Segala aturan yang tercantum dalam empat surat ini berlaku mulai 21 Oktober 2021.

Sementara itu, update situasi Covid-19 di Jawa Timur terus membaik. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam setiap kesempatan melalui akun Instagram @khofifah.ip mengucuapkan terimakasih atas semua ihtiar, gotong royong, kerja keras, sinergi dan do'a semua warga Jatim.

"Mohon tetap jaga protkes dan percepat vaksinasi. Salam sehat sejahtera," pesan Gubernur Khofifah.