Bojonegoro Naikkan PBB 35% Berlaku Sejak Awal 2025

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak awal tahun 2025, pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Adriyanto.

Kebijakan ini menetapkan kenaikan hingga 35 persen, khusus untuk lahan pertanian dengan NJOP di bawah Rp27.000 per meter persegi.

[Baca Juga: https://blokbojonegoro.com/2025/07/16/pemutihan-pajak-kendaraan-sasar-878-392-obyek-pajak/]

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Yusnita Liasari mengungkapkan, penyesuaian tidak berlaku untuk seluruh objek pajak.

“Untuk tahun 2024 ke 2025 ada penyesuaian NJOP satu kelas. Itu hanya berlaku untuk lahan pertanian di bawah Rp27.000 per meter persegi dan PBB dengan nominal di atas Rp20.000. Jadi tidak semua objek naik 35 persen,” ujar Lia sapaan karibnya, Sabtu (15/8/2025).

Lia menambahkan, kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kenaikan ini sudah berjalan, sebelum kami (dirinya) menjabat di Bapenda pada Maret 2025,” imbuh perempuan yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro.

Untuk diketahui, kenaikan PBB sendiri tengah menjadi sorotan publik secara nasional, setelah di sejumlah daerah muncul gelombang protes akibat kenaikan signifikan, seperti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menolak kenaikan hingga 250 persen. Bahkan di beberapa daerah lain, tarif disebut naik hingga 1000 persen. [riz/mad]