Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung program strategis, termasuk pemberantasan rokok ilegal.
Sesuai data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, hingga 1 Juli 2025, dana yang sudah tersalurkan ke Pemkab Bojonegoro mencapai Rp47,9 miliar atau 40 persen dari total alokasi yang diterima sebesar Rp119,8 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan mengungkapkan, peran Bea Cukai dalam DBH CHT dimulai sejak proses pungutan. Setelah pengusaha rokok dan industri hasil tembakau menyetor cukai ke kas negara, dana itu kemudian dikembalikan ke daerah.
Hal tersebut, lanjut Iwan sapaannya, sesuai dengan Pasal 66 UU Cukai dan peraturan Kementerian Keuangan.
“Pada saat sudah kembali ke pemda, maka itu sudah menjadi DBH CHT. Pemain utamanya adalah pemda yang memiliki dan mengelola, baik provinsi, kabupaten, atau kota,” ungkap Iwan, Rabu (20/8/2025).
Meski demikian, Bea Cukai tetap terlibat dalam dua program sesuai PMK Nomor 16/2025, yakni sosialisasi ketentuan UU Cukai serta pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal.
“Bea Cukai berperan sebagai pendamping pemda, (seperti) narasumber kegiatan, serta mitra dalam operasi bersama dengan Satpol PP,” jelasnya.
Tahun 2025, lanjut Iwan, target penerimaan cukai hasil tembakau di wilayah Bojonegoro dan Tuban ditetapkan Rp3,4 triliun, dengan realisasi hingga Juli mencapai Rp2,1 triliun. Dari jumlah itu, kontribusi terbesar berasal dari 24 pabrik rokok di Bojonegoro dan dua pabrik di Tuban. [riz/mu]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published