BKKD Bojonegoro Kerap Dikorupsi, Pemkab Terjunkan Jaksa dan Polisi

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro rupanya kerap digunakan untuk "bancaan" korupsi di kalangan pemerintah desa. Setidaknya, sudah terdapat 7 kepala desa (Kades) yang terseret kasus korupsi dalam pengelolaan BKKD.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pada tahun 2025 ini, Pemkab Bojonegoro bakal menerjunkan tim khusus yang terdiri dari Jaksa dan Polisi untuk mengawasi secara langsung proses pengelolaan dana BKKD dari APBD Bojonegoro tahun 2025 senilai Rp288 Miliar, agar benar-benar tepat sasaran.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam sosialisasi pelaksanaan BKKD tahun 2025. Wahono mengungkapkan, Kades harus mampu mengelola keuangan dengan baik sekaligus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Sehingga, lanjut Wahono, pada momen sosialisasi pelaksanaan BKKD, para kepala desa bisa berkonsultasi langsung dengan kejaksaan dan kepolisian, perihal tata kelola keuangan dari sisi hukum.

“Maka saya berpesan agar BKK Desa ini dilakukan secara baik, transparan, akuntabel dan bisa memberikan manfaat pada masyarakat, jadi prosesnya harus benar dan baik,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bojonegoro, Nur Sujito memaparkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi mekanisme pelaksanaan BKK Desa tahun 2025. Juga memberikan pemahaman teknis kepada pemerintah desa mengenai tata cara pengelolaan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan BKKD. 

Serta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran program BKK di desa. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh desa dapat memahami secara utuh aturan pelaksanaan BKK kepada desa.

“Agar dapat melaksanakan kegiatan dengan tertib administrasi, tepat sasaran, serta bermanfaat langsung bagi masyarakat,” kata Nur Sujito.

Adapun, berikut rekam jejak program BKKD yang menyeret 7 kepala desa terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

BKKD tahun 2021 di Desa Deling, Kecamatan Sekar

Pada tahun 2021, aparat penegak hukum menetapkan Kepala Desa (Kades) NH dan Sekretaris Desa (Sekdes) Deling, R, sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara sekitar Rp480 juta. Dana tersebut semestinya digunakan untuk 16 kegiatan pembangunan infrastruktur desa.

BKKD tahun 2021 di Desa Punggur, Kecamatan Purwosari

Di tahun yang sama, penyidik Kejari Bojonegoro juga menetapkan Kades Punggur, YP sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana BKKD. Dalam kasus ini, YP mengakibatkan negara rugi senilai Rp1,47 Miliar.

BKKD di Kecamatan Padangan tahun 2021

Skandal lain mencuat di wilayah Padangan. Empat kepala desa bersama seorang kontraktor ditetapkan sebagai tersangka. Dana BKKD yang seharusnya disalurkan untuk pembangunan jalan desa diduga dikorupsi dengan modus kongkalikong antara pemerintah desa dan pihak ketiga.

Kelima tersangka itu, yakni Kades Tebon WS, Kades Dengok SP, Kades Purworejo SK, dan Kades Kuncen SY. Sedangkan pihak kontraktor, yakni BS. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp1,2 Miliar, atau masing-masing desa Rp300 juta.

BKKD Mobil Siaga Desa tahun 2022

Tak hanya pada pembangunan infrastruktur, kasus dugaan korupsi juga muncul dalam proses pengadaan BKKD berupa Mobil Siaga Desa tahun 2022. Dalam kasus ini, jaksa menetapkan 5 tersangka, yakni satu kepala desa dan empat dari pihak dealer. Praktik kecurangan berupa manipulasi cashback dan penyimpangan teknis pengadaan diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Kelima tersangka itu, yakni Kades Wotan AW. Sedangkan pihak dealer, yaitu IK, SH, IN, dan HSY.

BKKD di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho tahun 2021

Belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BKKD pembangunan jalan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho ini. Kejari Bojonegoro telah melakukan penyidikan sejak Januari tahun 2024 lalu. [riz/mad]