Fraksi Gerindra Soroti Pencabutan Perda Bandara Abdulrachman Saleh

Reporter: Muhammad

blokBojonegoro.com - Fraksi Partai Gerindra memberikan tanggapan atas pendapat Gubernur Jawa Timur mengenai rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencabutan beberapa Perda Provinsi Jawa Timur. Juru Bicara Fraksi Gerindra, Bima Rafsanjani Rafid, menyatakan pentingnya pencabutan Perda terkait kewenangan yang telah beralih ke pemerintah pusat. Namun, Fraksi Gerindra menyoroti pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang.

Menurut Bima, Gubernur menyebutkan bahwa pengelolaan bandar udara tersebut seharusnya tidak dicabut karena Provinsi Jawa Timur masih memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. "Masih ada ruang bagi pemerintah provinsi dalam pengelolaan bandar udara tersebut," ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Namun, Bapemperda mengusulkan pencabutan Perda ini dengan alasan pengelolaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi yang ada. Saat ini, pengelolaan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan dengan dasar Pergub Nomor 54 Tahun 2018. Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara Perda dengan regulasi pusat yang lebih baru.

Fraksi Gerindra mengajak semua pihak melakukan kajian mendalam terkait keberlanjutan peran pemerintah provinsi dalam pengelolaan bandar udara. Bima menegaskan, “Pengelolaan bandar udara yang merupakan aset strategis Jawa Timur seharusnya tetap melibatkan peran aktif pemerintah provinsi, terutama dalam pengawasan dan koordinasi.”

Meski demikian, Fraksi Gerindra menyetujui pencabutan lima Perda lain yang dianggap kehilangan relevansi dengan kewenangan daerah. Mereka menghargai upaya Bapemperda yang telah mengkaji dan memastikan bahwa Perda-Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Fraksi Gerindra menilai pencabutan tersebut merupakan langkah penting dalam menciptakan sistem hukum yang bersih dan menghindari tumpang tindih aturan. Bima mengingatkan pentingnya adaptasi masyarakat dan pelaku usaha terhadap perubahan ini.

Untuk itu, Fraksi Gerindra memberikan tiga rekomendasi penting. Pertama, mereka meminta agar dilakukan kajian lebih lanjut bersama DPRD terkait kemungkinan peran daerah dalam pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh.

Kedua, mereka mendukung pencabutan lima Perda lain dan mendorong pemerintah provinsi segera menyiapkan regulasi pengganti yang lebih sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum.

Ketiga, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar perubahan akibat pencabutan Perda ini tidak menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum. "Sosialisasi yang intensif sangat membantu agar masyarakat tidak terjebak dalam kebingungan hukum dan administratif," kata Bima. [mad]