Reporter: Muhammad
blokBojonegoro.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Timur menanggapi Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur. Fraksi PKB secara umum menyambut baik langkah penyederhanaan regulasi melalui metode omnibus untuk mencabut enam perda sekaligus.
Namun, Fraksi PKB menyoroti dua perda yang dinilai perlu dipertahankan, yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Provinsi Jawa Timur.
Juru bicara Fraksi PKB, Yoyok Mulyadi, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung langkah pencabutan sebagian perda, tetapi meminta agar dua perda tersebut tidak dihapus sepenuhnya karena masih memiliki dasar hukum dan urgensi strategis bagi daerah.
“Fraksi PKB memandang bahwa mempertahankan Perda Nomor 10 Tahun 2012 adalah upaya menjaga agar Provinsi Jawa Timur tidak kehilangan dasar hukum pengelolaan bandara yang merupakan infrastruktur vital bagi konektivitas dan ekonomi daerah,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Menurut Fraksi PKB, pendapat Gubernur yang didasarkan pada surat Kementerian Perhubungan tertanggal 1 Oktober 2025 memiliki landasan yuridis kuat bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih berwenang mengelola Bandara Abdulrachman Saleh Malang.
Untuk itu, Fraksi PKB menyatakan mendukung agar Perda Nomor 10 Tahun 2012 tetap dipertahankan, namun direvisi agar lebih harmonis dengan peraturan pelaksana dan perjanjian kerja sama yang berlaku. “Kami meminta agar dilakukan revisi terhadap perda tersebut agar tidak terjadi perbedaan mendasar antara payung hukum utama dan implementasi di lapangan,” tegas Yoyok Mulyadi.
Sementara itu, terhadap rencana pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik, Fraksi PKB menyatakan keberatan. Mereka menilai pencabutan total perda tersebut dapat menimbulkan kekosongan hukum terkait tata kelola pupuk organik non-subsidi di daerah.
“Pencabutan total berpotensi melemahkan semangat pengembangan pertanian organik berkelanjutan dan pemberdayaan petani berbasis APBD Provinsi,” ujar Yoyok. Ia menambahkan bahwa Perpres Nomor 6 Tahun 2025 yang dijadikan dasar pencabutan hanya mengatur pupuk bersubsidi, sedangkan Perda Nomor 3 Tahun 2011 mengatur pupuk organik non-subsidi yang justru penting bagi ketahanan tanah.
Fraksi PKB menegaskan, alih-alih dicabut, Perda tersebut sebaiknya direvisi untuk menyesuaikan dengan kebijakan pusat tanpa menghapus substansi penguatan pupuk organik. “Regulasi pupuk organik justru perlu diperkuat, bukan dihapus, karena kondisi ekosistem tanah di Jawa Timur semakin memprihatinkan akibat penggunaan pupuk kimia berlebihan,” katanya.
Dengan demikian, Fraksi PKB menolak pencabutan dua perda strategis tersebut dan meminta agar dilakukan revisi terbatas demi menjaga keberlanjutan pembangunan daerah, kedaulatan aset strategis, serta keberlanjutan pertanian ramah lingkungan di Jawa Timur. [mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published