Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Seorang pemotor asal Kota Surabaya meregang nyawa usai mengalami kecelakaan tunggal akibat jalan berlubang di Jalan Nasional Bojonegoro–Babat turut Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Sabtu (8/11/2025) lalu.
Korban diketahui bernama Masduki, warga Desa Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi L 3522 OR dan melaju dari arah Bojonegoro menuju Surabaya.
Kepala Unit (Kanit) Lalu Lintas (Lantas) Polsek Baureno, Iptu Muhiman, membenarkan insiden maut tersebut. Menurutnya, kondisi jalan yang gelap membuat korban tak melihat adanya lubang di badan jalan.
“Akibatnya korban terperosok dan terjatuh. Korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis di RSUD Sumberrejo,” jelas Iptu Muhiman, Senin (10/11/2025).
Peristiwa ini memunculkan sorotan terhadap tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara jalan. Agus Rismanto, pakar hukum asal Bojonegoro, menilai negara memiliki tanggung jawab langsung atas keselamatan pengguna jalan, terutama karena lokasi kecelakaan berada di jalur nasional.
“Sangat disayangkan masih banyak jalan rusak. Pemerintah seharusnya melindungi warganya, bukan membiarkan hingga menimbulkan korban jiwa. Tanggung jawab penyelenggara jalan juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus mengutip Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memberikan sanksi pidana bagi penyelenggara jalan apabila lalai hingga menyebabkan kecelakaan.
Gus Ris sapaan karibnya memaparkan, dalam pasal tersebut diatur, pertama jika kelalaian menyebabkan kerusakan kendaraan atau barang, pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kedua, jika menyebabkan korban luka ringan, pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Ketiga, jika menyebabkan korban luka berat, pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
Keempat, jika menyebabkan orang meninggal dunia, pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
“Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana,” tegas Agus. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published