Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Jawa Timur Tahun 2026 setelah melalui pembahasan panjang bersama Banggar dan komisi-komisi. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Fraksi, Y. Ristu Nugroho, pasca bahasan mendalam bersma Banggar dan Anggota Komisi DPRD lainnya.
"Kami menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Perda APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda," ucap Y. Ristu Nugroho.
Fraksi kemudian menyoroti struktur PAD yang masih bertumpu pada pajak konsumtif, terutama PKB dan BBNKB yang mencapai 76 persen dari keseluruhan pendapatan daerah.
"Struktur ini menunjukkan ketergantungan tinggi pada pajak konsumtif yang justru membebani masyarakat kecil," tutur Ristu.
Mereka juga menekankan bahwa beban pajak tidak boleh menekan masyarakat, melainkan harus menjadi instrumen pemerataan dan pemberdayaan ekonomi. Sejalan dengan itu, Fraksi mengingatkan perlunya keseimbangan antara kebutuhan fiskal dengan daya tahan ekonomi warga.
Dorongan reformasi pajak turut menjadi perhatian utama, termasuk perluasan basis pajak produktif seperti industri hijau, energi terbarukan, dan ekonomi digital. Untuk memperkuat ekonomi lokal, Fraksi juga menilai insentif bagi koperasi dan UMKM sebagai langkah strategis yang perlu diperkuat.
Fraksi juga mendukung upaya peningkatan DBH Cukai Hasil Tembakau yang dinilai belum mencerminkan kontribusi besar Jawa Timur terhadap penerimaan nasional.
"Kami mendukung perjuangan Banggar dan Gubernur untuk meningkatkan Dana Bagi Hasi (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) dari 3 persen menjadi 5 persen," tanggap Ristu.
Dalam aspek belanja, Fraksi meminta pemerintah mempertahankan prioritas pada pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial serta memperhatikan ketimpangan antarwilayah. Mereka juga menilai perlunya pergeseran anggaran dari kebutuhan birokrasi ke program manfaat publik.
"Penerapan performance-based budgeting sangat penting agar anggaran benar-benar berorientasi pada hasil," lengkapnya.
Efisiensi anggaran turut disorot dengan penekanan bahwa efektivitas penggunaan dana lebih penting daripada sekadar penghematan. Fraksi juga menyoroti defisit Rp916,73 miliar yang ditutup dari SiLPA, dan menilai SiLPA Rp7,28 triliun sebagai indikator lemahnya perencanaan daerah.
Ristu menyampaikan catatan tersebut sebagai kritik konstruktif, "Kami menilai ini bukan tanda efisiensi, melainkan kelemahan perencanaan," sekaligus meminta penguatan e-Monev dan koordinasi lintas perangkat daerah. Fraksi turut menekankan bahwa alokasi anggaran harus benar-benar kembali kepada kebutuhan masyarakat dan program berdampak nyata.
Setelah menelaah laporan Banggar, jawaban eksekutif, dan rekomendasi komisi, Fraksi PDI Perjuangan tetap menempatkan prinsip keadilan fiskal sebagai pijakan sikap politiknya.
"Dengan pertimbangan tersebut, kami setuju Rancangan Perda APBD 2026 ditetapkan menjadi Perda, dengan catatan agar prinsip keadilan fiskal, efisiensi, dan pemerataan pembangunan tetap menjadi prioritas," pungkasnya. [feb/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published