Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*
blokBojonegoro.com - Setiap tahunnya, pemilik toko memberikan bonus kepada para pelanggan. Fenomena ini sering kita temui, saat bulan Ramadan atau menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Di antara pemilik toko pemberi bonus, ada juga pemberian bonus itu diniatkan mengeluarkan zakat.
Bagaimana pandangan syariat tentang fenomena tersebut?
Dalam literasi fiqih Syafi'iyah, orang yang berdagang wajib mengeluarkan zakat, ketika memenuhi 3 syarat yaitu kepemilikan yang penuh yang diniatkan untuk perdagangan, mencapai nisab (setara 85 gram emas), dan haul (satu tahun Hijriah), dengan perhitungan dari modal yang berputar. Haul dimulai sejak pembelian komoditas.
Jika mulainya itu bulan Muharram, maka zakatnya adalah bulan Muharram berikutnya, itu jika memenuhi syarat. Jadi dalam rangka membayar zakat tidak harus di bulan Ramadan.
Namun jika pemilik toko memanfaatkan momentum dengan takjil zakat (menyegerakan zakat sebelum waktunya) dengan memberikan bonus sekaligus diniatkan zakat, maka hukumnya boleh dan dianggap cukup. Kalau yang menerima bonus itu termasuk mustahiq zakat (orang yang berhak menerima zakat).
Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitabnya menjelaskan:
(البجيرمي على المنهح, 2/59)
وَلَوْ نَوَى الدَّافِعُ الزَّكَاةَ وَالآخِذُ غَيْرَهَا كَصَدَقَةِ تَطَوُّعٍ أَوْ هَدِيَّةٍ أَوْ غَيْرِهَا فَالعِبْرَةُ بِقَصْدِ الدَّافِعِ وَلاَ يَضُرُّ صَرْفٌ لِاَخَذٍ لَهَا عَنِ الزَّكَاةِ إِنْ كَانَ مِن المُسْتَحِقِّيْنَ اهـ
Andai ada orang memberi dengan niat zakat, namun yang menerima menganggap selain zakat, misal shodaqoh atau hadiah, maka yang di anggap adalah niatnya pemberi. Dan tidak mengapa bagi penerimanya menggunakan, jika memang dia mustahiq zakat.
Walhasil, orang memberi bonus dengan niat zakat itu boleh dan cukup, asal yang menerima bonus itu mustahiq (orang yang berhak menerima zakat ). [mad]
*Rubrik Tanya Jawab Fiqih dan Religi diproduksi oleh LBM PCNU BOJONEGORO
* Kiai Ahmadi Ilyas adalah Dewan Perumus LBM PCNU BOJONEGORO
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published