Skip to main content

Category : Tag: Fiqih


Tanya Jawab Fikih

Terima Uang Transport dari Kandidat Pemimpin, Hukumnya?

Seringkali ketika momentum pilihan kepala daerah atau pilihan legeslatif, bahkan sudah merambah pilihan ketua RT/RW sampai ketua Ormas, dalam  pertemuan-pertemuan, orang yang menjadi tim mendapat uang atas nama trasportasi karena telah datang. Kesempatan yang menguntungkan bagi kader, tokoh masyarakat dan orang yang punya hak pilih, untuk mencari keuntungan mendapatkan uang.

Tanya Jawab Fikih

Salat Fardlu di Atas Kendaraan, Hukumnya?

Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, kadang harus melakukan perjalanan jauh. Baik dengan kereta api, bus, pesawat atau kapal. Dalam prakteknya perjalanan itu seringkali membuat musafir dihadapkan pada situasi dilematis, diantaranya saat waktu salat tiba di tengah perjalanan. Dalam kondisi seperti ini, banyak yang bingung harus bagaimana, apakah salat bisa dilakukan semampunya atau justru ditunda sampai kendaraan berhenti?

Tanya Jawab Fikih

Memakai Behel atau Kawat Gigi, Hukumnya?

Di era sekarang, banyak fenomena baru yang  terjadi di kalangan anak muda mudi. Diantaranya adalah trend memakai kawat gigi atau behel. Alasannya beragam, mulai dari gaya, agar lebih tampak estetik dan mempercantik diri. Dan ada juga yang tujuannya merapikan gigi serta alasan kesehatan.

Tanya Jawab Fikih

Menggunakan Artificial Intelligence atau AI, Hukumnya?

Perkembangan teknologi dekade ini melaju dengan kecepatan yang sulit dibendung. Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) merupakan salah satunya. AI adalah teknologi yang dirancang agar sistem komputer dapat meniru kemampuan intelektual manusia. AI memungkinkan mesin untuk berpikir, belajar dari data, mengenali pola, memecahkan masalah, dan mengambil keputusan. Sebagai contoh produk dari AI yaitu Chat GPT, google Gemini, dola, Deepseek dan masih banyak lagi.

Tanya Jawab Fikih

Ziarah Kubur Bagi Perempuan, Hukumnya?

Ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam karena mengingatkan manusia kepada kematian dan kehidupan akhirat. Baik menziarahi kuburnya orang-orang terdekat maupun kuburnya ulama' dan para walinya Allah SWT untuk mengharap berkahnya.

Tanya Jawab Fikih

Ghibah Berjamaah di Media Sosial, Hukumnya?

Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia modern saat ini. Melalui berbagai platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, WhatsApp, Youtube dan X, seseorang dapat dengan mudah berbagi informasi, berkomentar, dan berinteraksi dengan orang lain.

Tanya Jawab Fikih

Menggabungkan Niat Puasa Sunah, Bolehkah?

Dalam menjalankan puasa sunah, terkadang ditemui situasi dimana beberapa puasa sunah bertemu pada waktu yang sama. Salah satu contohnya adalah puasa sunah Asyura yang bertepatan dengan hari Senin atau Kamis. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Bolehkah menggabungkan dua niat puasa sunah?

Tanya Jawab Fikih

Tamu Berikan Suguhan ke Orang Lain, Bolehkah?

Dalam kehidupan bersosial, tradisi silaturahim dan Anjang sana, tahlilan dan kondangan pernikahan, tak lepas dari jamuan dan suguhan di meja. Menjamu tamu merupakan bagian dari akhlak mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Tuan rumah memuliakan tamu dengan menyediakan makanan, camilan dan minuman, sementara tamu dianjurkan untuk menghormati tuan rumah dengan menjaga adab ketika menikmati jamuan tersebut.

Tanya Jawab Fikih

Perempuan Salat Jenazah, Bolehkah?

Sering dijumpai di masyarakat, sebuah fenomena ketika ada orang meninggal dunia jarang sekali orang perempuan ikut melaksanakan salat jenazah, baik dilakukan sendiri maupun berjamaah. Yang sering terlihat orang perempuan hanya membaca tahlilan dan yasinan saat takziah di rumah duka.

Tanya Jawab Fikih

Posisi Kepala Jenazah yang Benar Saat Disalati?

Salat jenazah sebagaimana memandikan, mengkafani dan memakamkannya,  hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, seandainya hanya ada satu orang muslim yang melakukannya, maka gugurlah kewajiban orang muslim lainnya. Namun bila tak ada seorang pun yang mensalati jenazah yang ada di tengah-tengah mereka, maka berdosalah semua kaum muslim yang ada di daerah tersebut.