Reporter: Muhammad
blokBojonegoro.com - Kementerian Haji dan Umrah RI sudah membuka pelunasan biaya haji 2026 sejak Senin (24/11/2025) bulan kemarin. Pelunasan akan ditutup pada 23 Desember 2025 mendatang.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan, pelunasan bisa dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.
Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah yang sebelumnya telah melunasi tapi tertunda keberangkatannya, jemaah masuk alokasi kuota keberangkatan 2026, dan jemaah lansia. Alokasi prioritas lansia ini sebesar 5 persen.
Apabila masih ada sisa kuota hingga berakhirnya pelunasan tahap pertama, akan dibuka pelunasan tahap kedua. Kategori jemaah yang bisa melakukan pelunasan tahap ini adalah mereka yang gagal melunasi tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah terpisah mahram atau keluarga, dan jemaah cadangan.
Gus Irfan menegaskan jemaah harus memenuhi syarat istitha'ah kesehatan untuk bisa melakukan pelunasan biaya haji. "Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jamaah tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji." ujarnya.
Embarkasi Surabaya, BPIH Rp93,8 Juta dan Bipih Rp60,6 Juta
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat telah diteken. Biaya haji 2026 menjadi perhatian banyak calon jemaah yang mulai mempersiapkan keberangkatan.
Untuk memahami biaya haji tahun 2026, penting membedakan terlebih dahulu antara BPIH dan Bipih. Melansir laman resmi Kemenag RI, BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggara Ibadah Haji.
Sedangkan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Besaran Bipih berbeda tiap embarkasi karena menyesuaikan perbedaan biaya penerbangan, akomodasi, dan layanan lainnya. Dan nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan atau investasi.
BPIH Sesuai Embarkasi Tahun 1447 H/2026 M
Rincian besaran BPIH jemaah haji reguler tahun 1447 H/2026 M sesuai embarkasi sebagaimana tercantum dalam Keppres 34 Tahun 2025:
Embarkasi Aceh: Rp 78.324.981,00
Embarkasi Medan: Rp 79.379.071,00
Embarkasi Batam: Rp 87.340.981,00
Embarkasi Padang: Rp 81.085.481,00
Embarkasi Palembang: Rp 87.422.481,00
Embarkasi Jakarta: Rp 91.758.281,00
Embarkasi Solo: Rp 86.448.981,00
Embarkasi Surabaya: Rp 93.860.981,00
Embarkasi Balikpapan: Rp 88.791.481,00
Embarkasi Banjarmasin: Rp 88.754.481,00
Embarkasi Makassar: Rp 89.108.738,00
Embarkasi Lombok: Rp 88.167.381,00
Embarkasi Kertajati: Rp 91.774.581,00
Embarkasi Yogyakarta: Rp 86.170.981,00
Bipih per Jamaah Sesuai Embarkasi Tahun 1447 H/2026 M
Embarkasi Aceh: Rp 45.109.422,00
Embarkasi Medan: Rp 46.163.512,00
Embarkasi Batam: Rp 54.125.422,00
Embarkasi Padang: Rp 47.869.922,00
Embarkasi Palembang: Rp 54.206.922,00
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722,00
Embarkasi Solo: Rp 53.233.422,00
Embarkasi Surabaya: Rp 60.645.422,00
Embarkasi Balikpapan: Rp 55.575.922,00
Embarkasi Banjarmasin: Rp 55.538.922,00
Embarkasi Makassar: Rp 55.893.179,00
Embarkasi Lombok: Rp 54.951.822,00
Embarkasi Kertajati: Rp 58.559.022,00
Embarkasi Yogyakarta: Rp 52.955.422,00
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published