Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Bupati Wahono Paparkan LKPJ 2025

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bojonegoro Tahun Anggaran 2025, Rabu (11/3/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Bojonegoro itu dipimpin langsung Ketua DPRD Abdulloh Umar. Turut hadir Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Abdulloh Umar mengungkapkan, LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD sebagai bentuk laporan kinerja pemerintahan selama satu tahun anggaran.

Menurutnya, melalui rapat paripurna tersebut DPRD memiliki ruang untuk melakukan penilaian sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah.

“Rapat paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme pemerintahan daerah dalam menyampaikan laporan kinerja kepala daerah kepada DPRD,” ujar Umar.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2025 mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.

Dalam pemaparannya, Wahono menyebut laporan tersebut memuat berbagai capaian kinerja pemerintah daerah selama tahun 2025. Mulai dari pelaksanaan pembangunan daerah, pelayanan publik, hingga pengelolaan keuangan daerah.

Ia juga memaparkan sejumlah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh Pemkab Bojonegoro. Di antaranya berasal dari pajak daerah, retribusi pelayanan publik, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan lain yang sah.

Selain PAD, pendapatan daerah juga berasal dari transfer pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk dana bagi hasil serta bantuan keuangan.

Wahono menyebut, secara umum pendapatan daerah Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan daerah.

“Peningkatan pendapatan daerah ini merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen, baik pemerintah daerah maupun DPRD,” kata Wahono.

Dalam laporan tersebut juga dipaparkan realisasi belanja daerah sepanjang tahun 2025. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, seperti pembangunan gedung dan bangunan, pembangunan jalan, jaringan dan irigasi, pengadaan aset tetap lainnya, hingga belanja tidak terduga.

Belanja daerah itu diarahkan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung program prioritas pembangunan di berbagai wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Diakhir penyampaiannya, Bupati Wahono menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bojonegoro dan seluruh pihak yang telah mendukung jalannya pemerintahan serta pembangunan daerah sepanjang tahun 2025.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik,” pungkasnya.

Selanjutnya, dokumen LKPJ Bupati Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 akan dibahas oleh DPRD Bojonegoro sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. [riz/mad]