Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*
blokBojonegoro.com - Sebentar lagi umat Islam memasuki bulan Dzulhijjah. Bulan itu adalah salah satu bulan yang dimuliakan, termasuk salah satu "asyhurul hurum". Selain bulan untuk ibadah haji dan juga ibadah salat Idul Adha, ada momen ibadah kurban berupa menyembelih kambing atau sapi.
Ibadah kurban ini menurut madzhab Syafi'i hukumnya sunah muakad kifayah bagi yang mampu. Artinya seandainya salah satu dari keluarga ada yang menyembelih seekor kambing maka kesunahan yang lain gugur.
Dalam Kitab Iqna' disebutkan:
(والْأُضْحِيَّةُ سُنَّةٌ ) مُؤَكَّدَةٌ فِي حَقِّنَا عَلَى الْكِفَايَةِ إنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنْ الْجَمِيعِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ
Artinya: "Kurban hukumnya sunnah muakkad untuk kami (umat Islam) dengan sunnah kifayah (jika ada satu yang melakukan, maka yang lain gugur perintah melakukannya) apabila ahli rumah berbilang jumlahnya. Jika tidak berbilang (maksudnya hanya satu orang) maka hukumnya sunnah ‘ain."
Yang menarik dari problematika kurban adalah, satu kambing di sembelih dengan dua niat. Diniatkan kurban sekaligus aqiqah. Hal ini menjadi fenomena yang wajar dalam masyarakat kita.
Para ulama ternyata tidak satu suara dalam menjawab problem tersebut. Dalam mazhab Syafi’i, terdapat dua pendapat yang cukup dikenal: Di satu sisi, Imam ar-Ramli berpendapat bahwa hal tersebut sah dan mencukupi. Menurut beliau, menggabungkan niat kurban dan aqiqah dalam satu sembelihan diperbolehkan, sehingga satu kambing dapat bernilai dua ibadah dua pahala sekaligus.
Namun di sisi lain, Imam Ibnu Hajar al-Haitami memiliki pandangan yang lebih ketat. Beliau menilai bahwa tidak cukup menggabungkan keduanya dalam satu hewan. Alasannya, kurban dan aqiqah memiliki sebab, tujuan, dan ketentuan masing-masing, sehingga pelaksanaannya pun harus sendiri sendiri.
Dalam kitab Bughyah (257) dijelaskan:
(مسئلة ) لو ذبح شاة ونوى بها الاضحية والعقيقة أجزأه عنهما قاله م ر وقال ابن حجر لا تتداخلان
Dijelaskan pula dalam kitab Albajuri :
(وتعدد العقيقة بعدد الاولاد) اي فلا تكفي عنهم عقيقة واحدة وهذا مبني على قول العلامة ابن حجر أنه لو اراد بالشاة الواحدة الاضحية والعقيقة لم يكف لكن الذي صرح به) العلامة الرملي انه يكفي وعليه فتكفي عقيقة واحدة عن الاولاد بطريق الاولى فتتداخل على المعتمد اهـ
Artinya: "Dan jumlah aqiqah itu sesuai dengan jumlah anak; artinya, satu aqiqah tidak mencukupi untuk beberapa anak. Hal ini dibangun atas pendapat al-‘Allamah Ibnu Hajar bahwa jika seseorang berniat dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah sekaligus, maka tidak mencukupi. Akan tetapi, yang ditegaskan oleh al-‘Allamah ar-Ramli adalah bahwa hal itu mencukupi. Berdasarkan pendapat ini, maka satu aqiqah untuk beberapa anak lebih utama untuk dianggap mencukupi, sehingga (niat-niat tersebut) dapat saling masuk (tadakhul) menurut pendapat yang mu’tamad."
Perbedaan ulama' dalam adalah rahmat bagi umat. Karena itu, bagi masyarakat, boleh memilih salah satunya. Namun, jika ingin mengambil sikap yang lebih hati-hati, memisahkan antara kurban dan aqiqah bisa menjadi jalan yang lebih aman. [mad]
*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published