Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*
blokBojonegoro.com - Di era globalisasi sekarang, semua serba cepat. Siapa yang cepat maka dia dapat. Banyak orang yang membutuhkan lapangan kerja, tidak sebanding dengan lapangannya. Fenomena ini, menuntut beberapa pihak pencari kerja berusaha secara instan untuk mendapatkan pekerjaan dengan cara membeli pekerjaan atau membayar sejumlah uang (menyogok). Dan peluang ini di manfaatkan oleh oknum atau mafia lowongan kerja.
Dalam perspektif fikih, praktik ini perlu ditinjau berdasarkan hakikat transaksi, tujuan pemberian uang, dan dampaknya terhadap hak orang lain.
Pada dasarnya, jabatan dan pekerjaan bukanlah barang yang boleh diperjualbelikan. Jabatan merupakan amanah yang harus diberikan kepada orang yang berhak berdasarkan kompetensi, integritas, dan kelayakan.
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
Artinya: "Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisa': 58)
Apabila seseorang memberikan uang kepada pihak atau oknum yang berwenang agar dirinya diterima bekerja, sementara dirinya tidak punya kapasitas dalam pekerjaan itu, atau penerimaan tersebut bukan berdasarkan prosedur yang semestinya atau mengalahkan hak pelamar lain yang lebih berhak, maka hal ini termasuk risywah (suap) yang diharamkan.
Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Artinya: "Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Dalam kondisi ini, maka jelas inilah yang namanya risywah dan hukumnya haram, dan dosa tidak hanya menimpa penerima suap, tetapi juga pemberinya karena telah membantu terjadinya ketidakadilan.
Dalam kitab mirqot shu'ud Altasdiq, Syekh Nawawi al-Bantani berkata:
قَالَ الشَّيْخُ مُحَمَّدٌ بْنُ عُمَرَ نَوَوِي الْجَاوِيُ: وَأَخْذُ الرِّشْوَةِ بِكَسْرِ الرَّاءِ وَهُوَ مَا يُعْطِيْهِ الشَّخْصُ لِحَاكِمٍ أَوْ غَيْرِهِ لِيَحْكُمَ لَهُ أَوْ يَحْمِلَهُ عَلىَ مَا يُرِيْدُ كَذَا فِي الْمِصْبَاحِ وَقَالَ صَاحِبُ التَّعْرِيْفَاتِ وَهُوَ مَا يُعْطَى لإِبْطَالِ حَقٍّ أَوْ لإِحْقَاقِ بَاطِلٍ اهـ
Artinya: "Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi (Syaikh Nawawi Banten) berkata: "Termasuk perbuatan maksiat adalah menerima risywah (suap/sogok). Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang hakim atau lainnya, agar keputusannya memihak si pemberi atau mengikuti kemauan pemberi, sebagaimana yang terdapat dalam kitab al-Mishbab. Pengarang kitab al-Ta'rifat berkata: "Suap adalah sesuatu yang diberikan karena bertujuan membatalkan kebenaran atau membenarkan kesalahan."
Jika uang diberikan untuk membeli haknya (bukan membeli kebenaran), yang semestinya diperoleh,
Para ulama menjelaskan bahwa apabila seseorang terpaksa mengeluarkan uang agar mendapatkan haknya yang memang layak ia peroleh, sedangkan tanpa uang tersebut haknya tidak akan diberikan, maka hal itu suap yang diperbolehkan. Bagi pemberi uang tidak berdosa, dosa berada pada oknum yang meminta atau menerima uang tersebut.
Dijelaskan dalam kitab is'adur rofiq, juz 2, hal 100:
أو ليحكم له بحق أو لدفع ظلم أو لينال ما يستحقه فسق الآخذ فقط ولم يأثم المعطي لاضطراره للتوصل لحق بأي طريق كان
Artinya: “Atau (ia memberikan suap) dimaksudkan agar hakim memberikan putusan hukum yang menguntungkannya secara benar, atau dimaksudkan untuk mencegah kezaliman, atau dimaksudkan untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya, maka yang fasik hanya yang mengambil (suapnya) saja. Sedangkan yang memberi tidak berdosa karena terpaksa agar bisa mendapat haknya dengan jalan apapun.”
Namun demikian, praktik seperti ini tetap menunjukkan kerusakan sistem dan tidak boleh dijadikan kebiasaan. Selain itu, upaya mendapatkan pekerjaan dengan cara suap hanya akan membuka pintu pintu bagi kejahatan lain. Sebagai manusia memang wajib berusaha dan bekerja, tapi tidak harus menjadi pegawai di sebuah instansi. Masih banyak peluang pekerjaan yang bisa digali dan ditekuni. Dan sebagai seorang muslim juga harus yakin bahwa pekerjaan bagian dari rezeki yang sudah ditentukan kadar dan batasnya, dan tidak akan tertukar dengan orang lain, sebagaimana ungkapan imam Syafii,
عَلِمْتُ أَنَّ رِزْقِي لَا يَأْكُلُهُ غَيْرِي فَاطْمَأَنَّ بَالِي
Jadi, tidak perlu memaksakan diri untuk menjadi pegawai. Apapun pekerjaan yang terpenting halal. [mad]
*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published