Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro membawa sejumlah aspirasi daerah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Tahun 2026. Salah satu perhatian utama yang disampaikan adalah pentingnya kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Abd. Rohman, menghadiri Workshop RUU Sisdiknas Tahun 2026 yang digelar di Hotel Trans Icon Surabaya, Minggu (9/8/2026).
Forum tersebut digelar oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti-Saintek) untuk mengkaji berbagai aspek dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional, termasuk prinsip kesetaraan perlakuan negara terhadap seluruh penyelenggara pendidikan.
Dalam kesempatan itu, Abd. Rohman turut menyerahkan dokumen masukan Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro kepada Pimpinan Komisi X DPR RI.
Salah satu poin penting yang dibawa adalah penguatan prinsip kesetaraan perlakuan negara terhadap sekolah negeri, swasta, madrasah, pesantren, maupun lembaga pendidikan berbasis masyarakat.

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Abd. Rohman (Foto: istimewa)
Dewan Pendidikan Bojonegoro berpandangan, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, negara dinilai perlu memberikan pengakuan, kesempatan, dan dukungan yang adil kepada seluruh penyelenggara pendidikan. Namun, kesetaraan tersebut tidak dimaknai sebagai penyeragaman.
“Kesetaraan tersebut tidak harus dimaknai sebagai penyeragaman, tetapi sebagai jaminan keadilan dalam memperoleh akses terhadap kebijakan, anggaran, peningkatan mutu, pengembangan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pendidikan,” ungkap Rohman.
Menurutnya, penerapan prinsip kesetaraan tetap harus mempertimbangkan kebutuhan, karakteristik, serta kekhasan masing-masing lembaga pendidikan.
Masukan lainnya berkaitan dengan pembiayaan pendidikan. Dewan Pendidikan Bojonegoro mendorong agar sekolah negeri maupun swasta memperoleh kesempatan yang adil dalam mengakses dukungan anggaran pendidikan.
Dukungan tersebut meliputi BOS, BOP, bantuan rehabilitasi, sarana dan prasarana, digitalisasi, hingga program peningkatan mutu pendidikan.
Dalam rekomendasinya, Dewan Pendidikan meminta agar pemberian dukungan tidak hanya didasarkan pada status lembaga, tetapi mempertimbangkan kebutuhan riil, jumlah peserta didik, kondisi sarana dan prasarana, serta prinsip afirmasi.
Pendekatan tersebut dinilai penting, terutama bagi lembaga pendidikan yang banyak melayani masyarakat kurang mampu.
Dengan demikian, kebijakan pembiayaan pendidikan diharapkan lebih berorientasi pada kebutuhan pelayanan masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan status lembaga pendidikan.
Persoalan guru juga turut menjadi perhatian Dewan Pendidikan Bojonegoro. Negara dinilai perlu memberikan kesempatan yang setara kepada guru ASN maupun Non-ASN dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalitas.
Seluruh pendidik diharapkan memiliki kesempatan mengikuti sertifikasi dan Pendidikan Profesi Guru (PPG), memperoleh perlindungan profesi, serta mendapatkan akses terhadap peningkatan kesejahteraan.
Status lembaga tempat seorang guru mengabdi, menurut Dewan Pendidikan, tidak seharusnya menjadi penghalang bagi pengembangan profesional mereka.
“Kualitas pendidikan nasional sangat bergantung pada kualitas dan kesejahteraan pendidiknya,” tegas Rohman.
Karena itu, lanjut Rohman, Pemerintah didorong mewujudkan prinsip kesetaraan melalui kebijakan pengembangan sumber daya manusia di bidang pendidikan.
Dewan Pendidikan Bojonegoro juga mengingatkan agar penerapan prinsip kesetaraan tidak menghilangkan kekhasan masing-masing lembaga pendidikan.
Setiap lembaga penerima dukungan negara tetap harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta standar mutu nasional. Di sisi lain, pengawasan juga perlu tetap menghormati otonomi, karakter, dan tradisi lokal masyarakat.
Hal tersebut, dinilai penting terutama bagi madrasah dan pesantren yang selama ini memiliki kontribusi besar dalam pendidikan sekaligus pembentukan karakter bangsa.
Tak hanya itu, keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan juga menjadi bagian dari masukan yang disampaikan. Dewan Pendidikan Bojonegoro mendorong agar pemerintah memberikan ruang yang lebih memadai bagi pemerintah daerah, Komite Sekolah, dan masyarakat untuk terlibat dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi, hingga peningkatan mutu pendidikan.
Secara khusus, Dewan Pendidikan meminta agar peran lembaga pendidikan di daerah diperkuat dalam mengawal sekaligus memberikan masukan terhadap kebijakan pendidikan nasional.
Dari berbagai pandangan tersebut, Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menyampaikan enam rekomendasi kepada DPR RI dan pemerintah.
Pertama, mempertegas prinsip kesetaraan dan keadilan dalam RUU Sisdiknas tanpa diskriminasi berdasarkan status negeri maupun swasta.
Kedua, menyusun aturan pelaksana yang jelas, terukur, transparan, dan akuntabel mengenai bantuan, pembinaan, peningkatan mutu, serta pengembangan sumber daya manusia pendidikan.
Ketiga, menerapkan pembiayaan pendidikan berbasis kebutuhan dan keberpihakan kepada peserta didik.
Keempat, menjamin kesetaraan kesempatan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru ASN maupun Non-ASN.
Kelima, melibatkan Dewan Pendidikan daerah secara lebih substantif dalam pengawasan, evaluasi, dan pemberian masukan terhadap kebijakan pendidikan.
Keenam, tetap memberikan ruang bagi kekhasan sekolah, madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan berbasis masyarakat sepanjang sejalan dengan tujuan pendidikan nasional. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published