Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Pelaku usaha lokal di sekitar wilayah operasi hulu migas dituntut semakin adaptif menghadapi perubahan regulasi dan sistem pengadaan yang kian terdigitalisasi. Kemampuan memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga menguasai sistem pengadaan digital menjadi bagian penting agar kontraktor daerah tetap mampu masuk dan bertahan dalam rantai pasok industri migas.
Penguatan kapasitas tersebut menjadi bahasan dalam lokakarya peningkatan kapasitas penyedia barang dan jasa lokal yang digelar ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) bersama SKK Migas Jabanusa di Bojonegoro, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan ini diikuti sekitar 52 kontraktor lokal di sekitar wilayah operasi Lapangan Banyu Urip. Mereka mendapat pemahaman terkait perkembangan regulasi sekaligus pembaruan sistem pengadaan yang harus dipenuhi penyedia barang dan jasa.
Perubahan tersebut salah satunya mengikuti pemutakhiran Pedoman Tata Kerja (PTK) 005 Revisi 5 oleh SKK Migas. Kontraktor yang tidak memenuhi komitmen TKDN sesuai kontrak kini menghadapi risiko sanksi finansial.
Di sisi lain, proses pengadaan juga semakin mengandalkan platform digital. Penyedia barang dan jasa antara lain diwajibkan mengisi Prospective Business Associate Questionnaire (PBAQ) melalui Sayari System serta mengajukan dokumen Service Entry Sheet (SES) melalui portal EM Connect.

Perwakilan EMCL, Rifqi Romadhon, mengatakan perubahan tata kelola pengadaan tersebut tidak semata-mata mengejar jumlah keterlibatan pengusaha lokal. Lebih dari itu, pelaku usaha daerah perlu memenuhi standar yang berlaku di industri migas dengan tuntutan kualitas berkelas global.
"Lokakarya ini bagian dari upaya menjaga ekosistem usaha lokal agar tetap kompetitif dan adaptif terhadap regulasi terbaru," ungkap Rifqi.
Ia menegaskan, EMCL bersama SKK Migas terus berkomitmen mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian daerah melalui iklim usaha yang kompetitif. Menurutnya, keberadaan industri hulu migas diharapkan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Bojonegoro, terutama yang berada di sekitar wilayah operasi.
Lapangan Banyu Urip sendiri memiliki peran besar dalam produksi minyak nasional dengan kontribusi lebih dari 20 persen terhadap total produksi minyak mentah Indonesia. Karena itu, kelancaran rantai pasok menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberlangsungan operasi sekaligus menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah.
Upaya meningkatkan kapasitas pengusaha lokal tersebut juga mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, menilai pembinaan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar tenaga kerja maupun pengusaha daerah mampu bersaing dalam industri yang semakin mengandalkan teknologi dan standar tinggi.
Penguatan sektor usaha lokal juga berkaitan dengan kapasitas fiskal daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, menyebut pertumbuhan usaha lokal memiliki kaitan dengan peningkatan kontribusi pajak kepada daerah.
"Sektor pengusaha lokal memiliki peran vital dalam menopang pendapatan daerah, khususnya melalui kepatuhan pajak. Kami mengapresiasi EMCL yang terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan membuka ruang bagi kontraktor lokal untuk tumbuh dan berkembang," tutur Yusnita.
Meski pembinaan telah dilakukan dalam puluhan putaran, kemampuan kontraktor lokal di Bojonegoro masih beragam. Sejumlah pelaku usaha telah mampu beradaptasi dengan sistem digital dan tuntutan regulasi, namun sebagian lainnya masih menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan, terutama terkait proses verifikasi TKDN.
Yusuf, salah satu pengusaha lokal asal Desa Gayam yang wilayahnya berbatasan langsung dengan fasilitas utama Lapangan Banyu Urip, mengakui tantangan tersebut. Menurutnya, standar pengadaan di industri migas cukup ketat, terutama bagi kontraktor kecil yang tengah berupaya meningkatkan kapasitas.
"Pendampingan seperti ini sangat kami butuhkan karena proses belajarnya tidak pernah berhenti. Di lapangan, kenyataannya ada pengusaha yang sudah maju, tapi ada juga yang belum berhasil memenuhi standar," kata Yusuf.
Ia menilai pemahaman terhadap aturan baru dan sistem pengadaan menjadi hal penting bagi keberlangsungan usaha kontraktor lokal.
"Tanpa bimbingan rutin mengenai aturan baru dan sistem yang rumit, kontraktor lokal rentan gugur sebelum berkembang," tandasnya.
Melalui pemahaman terhadap regulasi, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang verifikasi TKDN, serta kemampuan mengoperasikan portal digital pengadaan, kontraktor lokal diharapkan semakin siap memenuhi standar industri.
Penguatan kapasitas tersebut bukan hanya untuk mengurangi risiko sanksi administrasi maupun finansial, tetapi juga membuka peluang agar pengusaha daerah mampu memperluas pasar dan meningkatkan daya saing di luar ekosistem industri hulu migas. [feb/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published