Oknum PNS Terpergok Mabuk Miras di Campurrejo
Tiga Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada pukul 01.00 WIB, minggu (12/5/19) melakukan kegiatan minum minuman keras di rumah kontrakan seorang perempuan hingga larut malam.
Tiga Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada pukul 01.00 WIB, minggu (12/5/19) melakukan kegiatan minum minuman keras di rumah kontrakan seorang perempuan hingga larut malam.
Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro mengklaim bahwa kasus Pemukulan wali murid ke siswa yang terjadi di salah satu SMP swasta yang ada di Kota Bojonegoro telah usai. Pihaknya telah memanggil kepala SMP swasta tersebut di Disdik Bojonegoro beberapa waktu lalu.
Selama Bulan Suci Ramadan, Tempat Hiburan di Kabupaten Bojonegoro dihimbau untuk ditutup. Hal tersebut untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa dan juga bulan Suci Ramadan.
Kasus pemukulan wali murid terhadap siswa di salah satu SMP swasta di Kota Bojonegoro yang terjadi beberapa waktu lalu di lingkup sekolah, kasusnya masih bergulir. Hingga kini masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Bojonegoro.
Hasil panen padi yang diletakkan di pinggir jalan memancing para pelaku tindak kejahatan untuk mencurinya. Hal itu seperti yang dilakukan oleh pelaku inisial BI dengan mengangkut gabah hasil panen milik petani yang ditinggal pemiliknya.
Pelaku inisial T yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sumsel) spesialis pencurian motor tua di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan kabupaten lainnya, berhasil diamankan oleh jajaran Polres Bojonegoro saat melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Sroyo. Dari hasil pencurian itu Polres berhasil mengamankan 2 barang bukti (BB) sepeda motor hasil kejahatan.
Polres Bojonegoro menggelar apel Operasi Keselamatan semeru 2019 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (29/4/2019). Dengan ditandainya apel gelar pasukan tersebut, selamat 14 hari ke depan yaitu dimulai pada tanggal 29 April hingga 12 Mei 2019 serentak di seluruh Indonesia, akan diberlakukan Operasi Kelamatan 2019 yang pada tahun sebelumnya bernama Operasi Simpatik.
Penetapan tersangka dan Penahanan terhadap SH sebagai Kepala Inspektorat Bojonegoro dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, dikarenakan tersangka tidak mengembalikan dana kerugian negara sekitar Rp1,7 milyar. Selain itu, diduga sebagai Kepala Inspektorat tersangka juga menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dari hasil uang negara tersebut.
Sebelum ditetapkan tersangka dan melakukan penahanan Kepala Inspektorat Bojonegoro, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, memang terus melakukan penyidikan agar sekaligus mengumpulkan data guna memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Syamsul Hadi. Bahkan pihak Inspektorat juga telah mendatangkan 7 ahli untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Inspektorat.
Kepala Inspektorat Bojonegoro, Syamsul Hadi akhirnya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (25/4/2019), selama kurang lebih 5 jam.