GTT/PTT K2 Izin Tak Mengajar 6 Hari
Di Bojonegoro ada 4.000 lebih honorer GTT/PTT. Selama 6 hari, mereka izin kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk tidak menjalankan tugas mengajar selama 6 hari kerja, mulai 1 hingga 6 Oktober 2018 mendatang.
Di Bojonegoro ada 4.000 lebih honorer GTT/PTT. Selama 6 hari, mereka izin kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk tidak menjalankan tugas mengajar selama 6 hari kerja, mulai 1 hingga 6 Oktober 2018 mendatang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil meminta atau memulihkan tunggakan dari penunggak senilai Rp2.068.102.076 (2 miliar lebih) periode 2018.
Berbagai cara dilakukan oleh oknum yang diduga akan melakukan penipuan. Salah satunya menggunakan fasilitas telepon seluler. Modusnya, memberikan informasi pada calon korban bahwa ada keluarga kecelakaan.
Terbukti tengah melakukan judi domino, Selasa (25/09/2018) dinihari, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, digerebek aparat kepolisian. Dari penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku, sedangkan empat pelaku lain terlebih dulu melarikan diri sebelum petugas datang.
Satuan Sabhara Polres Bojonegoro kembali amankan penjual minuman keras (miras) di Kecamatan Kedungadem. Diketahui penjual miras yaitu UN (42) warga Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Antusiasme peserta mengikuti lomba olahraga tradisional sangat kentara. Meski tengah terik matahari, tidak menyurutkan peserta bertanding menjadi juara pada lomba ini. Bahkan sebelum nampak beberapa peserta sebelum pertandingan melakukan pemanasan atau persiapan di tepi area lomba.
Anggota Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap dua pelaku sekaligus pelaku curanmor atas nama ML (50) dan dibantu WS (34). Dari keduanya, Polres juga mengamankan barang bukti berupa 18 sepeda motor dengan berbagai merek .
Peredaran uang palsu (Upal) di Kabupaten Bojonegoro membuat masyarakat resah, sehingga membuat pihak kepolisian harus berupaya memberantasnya. Namun Polres Bojonegoro tidak perlu bersusah payah mengamankan pelaku pengedar upal, karena saat menggerebek pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), petugas juga menangkap pengedar upal tersebut.
Polres Bojonegoro mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ML (50), warga Dusun Kalipang Desa Banjaranyar Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, beserta penadahnya WP (34), warga asal Dusun Sidodadi Desa/Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Setelah pelaku dilacak lewat handphone milik korban yang ikut dicuri bersama sepeda motornya.
Seorang pria berinisial KS(45) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.