Besok, Sidang Perkara Kasus Korupsi Kades Jari
Sidang perdana perkara korupsi APBDes 2014-2016 Desa Jari Kecamatan Gondang dijadwalkan Selasa (6/2/2018) besok. Dua tersangka perkara ini yakni Kades Jari, Srihamto dan Bendahara Desa, Yatmirian.
Sidang perdana perkara korupsi APBDes 2014-2016 Desa Jari Kecamatan Gondang dijadwalkan Selasa (6/2/2018) besok. Dua tersangka perkara ini yakni Kades Jari, Srihamto dan Bendahara Desa, Yatmirian.
Seorang oknum pegawai salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bojonegoro berinisial AA (29), warga Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan diamankan anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro karena diduga telah dengan tidak sah dan melawan hukum, membuat dokumen palsu pinjaman bank atas nama orang lain di bank tempat pelaku bekerja.
Dua orang pelaku perjudian jenis togel, ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Seorang diantaranya berperan sebagai pengecer dan seorang lainnya berperan sebagai pengepul judi togel. Saat ini kedua pelaku dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus pembalakan liar di wilayah selatan Bojonegoro kembali mendapat sorotan. Hal itu setelah Polres Bojonegoro memergoki sopir truk mengangkut kayu kayu ilegal yang akan dijual ke luar kota. Tersangka SN (46) warga Dusu
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengamankan empat warga Padangan Kabupaten Bojonegoro, setelah diduga terlibat perjudian togel.
Seorang bandar dan satu pemain judi (penombok) dadu di depan bengkel milik warga turut Desa Pohwates, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu(20/1/2018) sekitar pukul 15.00 WIB ditangkap Tim Resmob Polres Bojonegoro.
Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengamankan seorang pria berinisial BD, warga Desa Pengkruk Kelurahan Sambiduwur, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pria berumur 50 tahun ditangkap saat mengangkut limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa memiliki surat izin pengelolaan.
Hari ini Kamis (18/1/ 2018) Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro mendapat pelimpahan 6 (enam) berkas tindak pidana ringan (tipiring) penjualan minuman keras tanpa izin dari Polres Bojonegoro.
Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, telah memutus perkara sebanyak 349 pada tahun 2017 lalu. Dari ratusan perkara yang diputus tersebut didominasi tiga kasus pencurian, penipuan atau penggelapan, dan penganiayaan atau pengroyokan.
Hari ini Rabu (17/1/2018) telah digelar sidang terdakwa atas nama A. Charis agenda sidang pembacaan Putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Pria mantan karyawan dealer itu akhirnya divonis tiga tahun atas dakwaan kasus penggelapan.